A. Latar Belakang
Wakaf adalah perbuatan hukum (wakif) untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu sesuai dengan kepentingan serta mendekatkan diri kepada Allah. Dalam mengembangkan harta wakaf agar lebih produktif maka diperlukan para pengelola atau pertanggungjawaban terhadap harta wakaf yang amanah, jujur, adil, memiliki etos kerja yang tinggi dan profesional sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Didalam Islam sendiri wakaf itu merupakan salah satu tuntunan ajaran Islam yang pelaksanaannya wakaf dapat disangku pautkan terhadap kehidupan sosial bermasyarakat dalam ibadah sosial. karena wakaf itu ibadah tujuan utamanya adalah pengabdian kepada Allah SWT dan iklas mencari ridhanya. ada dampak positif dari wakaf sebagai ibadah sosial yaitu perbuatan yang dilandasi oleh rasa iman dan ikhlas semata-mata pengabdian kepada Allah SWT.
Perkembangan wakaf di Indonesia hingga saat ini yaitu terjadi penyimpangan pengelolaan wakaf dari tujuan wakaf yang sesungguhnya. sehingga pemerintah membuat undang-undang perwakafan dengan harapan dapat menyelesaikan semua masalah yang berhubungan dengan wakaf. Dan pada kenyataannya wakaf sekarang yang ada di Indonesia belum mampu menanggulangi permasalahan terutama dibidang sosial dan ekonomi. hal ini disebabkan karena SDM nazhir wakf yang belum memadai atau belum profesional.
Untuk itu perlu adanya pembinaan untuk meningkatkan profesionalisme kinerja Nazhir wakaf di Indonesia, sehingga harta benda wakaf berserta lembaga dapat dipelihara, diamankan juga dapat dikembangkan lebih maju lagi.
B. Wakaf dan Nazhir
Wakaf menurut bahasa Arab berarti al-habsu, yang berasal dari kata kerja habasa-yahhisu-habsan. Menjauhkanorang dari sesuatu. kemudian kata ini berkembang menjadi habbas
 dan berarti mewakafkan harta kepada Allah. menurut istilah wakaf berarti berhenti atau menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah dimaksudkan untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
C. Tata kelola Wakaf
Tata kelola wakaf yang utama dan awal adalah penghimpunan harta benda wakaf dari wakif. penghimpunan adalah kegiatan penggalangan dana dari individu, organisasi maupun badan hukum. penghimpunan juga merupakan proses mempengaruhi masyarakat atau calon wakif agar mau melakukan amal kebajikan dalam bentuk penyerahan harta untuk diwakafkan. dilihat dari segi sumber dana wakif itu bisa memperoleh dana dari yayasan atau lembaga pendapatan, contohnya seperti bank islam atau masyarakat yang langsung menggalang bantuan umum.Â