Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia
Mayshanda Zacky Nazarina (222111185)
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
mayshandazackynazarina@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujan menganalisis peran hak kekayaan intelektual (HKI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Berdasarkan kajian literatur dan analisis data sekunder, HKI terbukti krusial dalam melindungi inovasi, mendorong kreativitas, dan meningkatkan daya saing produk ekonomi kreatif di pasar domestik maupun internasional. HKI memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan hasil karya mereka secara komersial, sehingga memacu munculnya bisnis inovatif, meningkatkan nilai tambah produk, dan menarik investasi. Namun, tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat tentang HKI dan prosedur pendaftaran yang kompleks masih menjadi hambatan. Penelitian ini merekomendasikan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran publik, menyederhanakan proses pendaftaran HKI, dan memberikan dukungan lebih kuat kepada pelaku ekonomi kreatif.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Ekonomi Kreatif, Inovasi, Pertumbuhan Ekonomi
This research aims to analyze the role of intellectual property rights (IPR) in encouraging creative economic growth in Indonesia. Based on a literature review and secondary data analysis, IPR is proven to be important in protecting innovation, encouraging creativity, and increasing the competitiveness of creative economy products in domestic and international markets. IPR provides legal certainty for creative economy actors to utilize the results of their work commercially, thus encouraging the emergence of innovative businesses, increasing the added value of products, and attracting investment. However, challenges such as low public awareness about IPR and complex registration procedures are still challenges. This research recommends that the government and stakeholders increase public awareness, influence the IPR registration process, and provide stronger support to creative economy actors.
Keywords: Intellectual Property Rights, Creative Economy, Innovation, Economic Growth
Pendahuluan
Ekonomi kreatif menjadi sektor penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, didukung oleh kekayaan budaya dan populasi muda yang besar. Dalam perkembangan sektor ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memegang peran penting untuk melindungi dan mendorong inovasi. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kini menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk mendukung berbagai subsektor seperti film, musik, seni, desain, dan teknologi digital. Namun, pertumbuhan ekonomi kreatif menghadapi tantangan, termasuk rendahnya pemahaman pelaku usaha, terutama UMKM, terhadap pentingnya HKI. Hal ini membuat karya kreatif rentan terhadap pembajakan dan eksploitasi ilegal. Di sisi lain, penerapan HKI yang efektif dapat melindungi kreator, mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk, dan menarik investasi. Perkembangan teknologi digital memberikan peluang dan tantangan baru, seperti risiko pelanggaran hak cipta di platform digital. Selain itu, perlindungan HKI terhadap warisan budaya lokal memerlukan pendekatan khusus yang seimbang antara perlindungan hak individu, kepentingan komunal, dan pelestarian budaya. Artikel ini bertujuan menganalisis peran HKI dalam mendukung ekonomi kreatif di Indonesia, dengan fokus pada kebijakan, tantangan, dan peluang untuk mengembangkan sistem HKI yang lebih adaptif dan efektif. Strategi yang tepat diharapkan mampu mengatasi hambatan dan memaksimalkan potensi sektor ekonomi kreatif.
Rumusan Masalah
1. Apa Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif di Indonesia?
2. Apa saja jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dilindungi dalam bisnis kreatif di Indonesia?
3. Bagaimana Kebijakan Ekonomi Kreatif di Indonesia dan Perkembangannya?
Pembahasan
Peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif di IndonesiaÂ
Indonesia memiliki banyak individu berbakat dalam ekonomi kreatif, didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi yang membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berinovasi. Karya kreatif yang dihasilkan mencakup berbagai sektor, baik digital maupun non-digital, memberikan nilai ekonomi tinggi. Dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karya-karya ini dilindungi dari klaim pihak lain dan dapat menghasilkan royalti sebagai sumber pendapatan utama bagi penciptanya. Usaha yang telah mendaftarkan HKI menunjukkan peningkatan pendapatan hingga 70,3% dan memiliki akses lebih mudah ke pasar global. Industri kreatif juga berperan besar dalam perekonomian, menyerap 15,2% tenaga kerja pada tahun 2023, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, kesadaran akan pentingnya HKI masih rendah, terutama di sektor kuliner, dibandingkan sektor seperti desain komunikasi visual. Untuk memperkuat sektor ini, pemerintah menerbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 yang memungkinkan pembiayaan berbasis HKI. Program ini memberikan kesempatan bagi pelaku kreatif untuk menggunakan kekayaan intelektual, seperti royalti, sebagai jaminan kredit. Meskipun proses penilaian nilai HKI masih menjadi tantangan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan dan mendukung pengembangan usaha kreatif. Pelaku industri kreatif perlu memahami pentingnya mendaftarkan ide dan karya mereka sebagai HKI. Selain perlindungan hukum, HKI juga memberikan manfaat ekonomi berupa pengakuan, royalti, dan insentif inovasi. Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, industri kreatif di Indonesia berpotensi terus berkembang, berkontribusi pada ekonomi lokal dan global.
Jenis kekayaan Intelektual yang dilindungi dalam Bisnis Kreatif di Indonesia
Di Indonesia, berbagai jenis kekayaan intelektual dilindungi dalam bisnis kreatif, termasuk Hak Cipta (untuk karya kreatif seperti buku dan musik), Merek Dagang (untuk identitas produk atau layanan), Desain Industri (untuk bentuk produk), Paten (untuk penemuan teknologi), dan Rahasia Dagang (untuk informasi penting bisnis). Perlindungan ini memberikan keuntungan besar bagi pelaku bisnis kreatif dan mendorong inovasi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan seperti Undang-Undang Hak Cipta, Paten, dan Rahasia Dagang untuk mendukung perlindungan ini. Namun, banyak pelaku bisnis yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perlindungan ini. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan e-commerce juga menghadirkan tantangan baru terkait kejahatan siber, yang memerlukan perlindungan hukum yang lebih baik untuk konsumen dan pelaku bisnis.Â
Kebijakan Ekonomi Kreatif di Indonesia dan Perkembangannya
Pemerintah Indonesia sedang fokus pada kebijakan ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan nasional, menjadikannya sebagai kekuatan soft power yang memperbaiki citra negara dan meningkatkan kesejahteraan. Industri kreatif menawarkan peluang ekonomi bagi pelaku industri dan mendukung pembangunan secara keseluruhan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dibentuk untuk mengelola sektor ini, dengan tugas utama merancang kebijakan dan program terkait industri kreatif di berbagai bidang, seperti game, desain, film, musik, dan seni. Ekonomi kreatif juga terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Pengembangan sektor ini bergantung pada kualitas sumber daya manusia, yang diatur dalam berbagai peraturan pemerintah tentang pendidikan dan standar kompetensi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam mengelola sektor ekonomi kreatif. Pembagian tugas ini diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan urusan mutlak, bersama, dan publik. Peraturan Pemerintah Ekonomi Kreatif hadir untuk mengatur aspek pembiayaan, pemasaran produk berbasis HKI, serta insentif dan infrastruktur bagi pelaku industri kreatif. Namun, meskipun ada peraturan tersebut, implementasi terhadap pembiayaan berbasis HKI masih perlu diperkuat. HKI, yang mencakup hak atas karya-karya kreatif, memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan yang dapat dimiliki dan diperdagangkan. Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum di wilayah negara tersebut dan memungkinkan karya masuk ke domain publik setelah masa perlindungannya habis. Prinsip-prinsip ini memastikan akses yang adil terhadap kekayaan intelektual dan mencegah monopoli.
Kesimpulan
Ekonomi kreatif memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, didorong oleh kekayaan budaya dan potensi besar dari populasi muda. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kunci dalam mendukung inovasi dan menciptakan nilai ekonomi dari karya kreatif. Meskipun kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Indonesia semakin besar, kesadaran yang rendah akan pentingnya HKI, khususnya di kalangan UMKM, masih menjadi tantangan. Kebijakan pemerintah, seperti pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kini menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta regulasi seperti PP Nomor 24 Tahun 2022, bertujuan untuk memperkuat sektor ini melalui dukungan pembiayaan berbasis HKI.
Jenis HKI yang dilindungi di Indonesia meliputi Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Paten, dan Rahasia Dagang, yang memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku industri kreatif dan mendorong inovasi. Namun, pemahaman yang kurang mendalam tentang pentingnya perlindungan HKI di kalangan pelaku usaha perlu ditingkatkan. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan tantangan baru dalam e-commerce menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih baik untuk mencegah pelanggaran.
Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kebijakan ekonomi kreatif yang tidak hanya mendukung sektor ini sebagai pendorong perekonomian, tetapi juga sebagai alat diplomasi melalui soft power. Dalam hal ini, peran HKI sangat penting untuk mendorong penciptaan dan pengembangan karya kreatif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal. Ke depannya, dengan pemahaman yang lebih baik dan implementasi kebijakan yang lebih kuat, sektor ekonomi kreatif Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang, berkontribusi pada perekonomian global, serta melindungi warisan budaya lokal.
Referensi
Kansil, Christine S T, Fakultas Hukum, and Universitas Tarumanagara. "INDONESIA" 11, no. 6 (2023): 1413--1427.
Shabillia, Larasta, and Budi Santoso. "Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif Di Indonesia." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 737--746.
Waisnawa, I Made Saga Putra, and I Gusti Dharma Laksana. "Implementasi Penerapan Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Hutang Berdasarkan Pp No. 24 Tahun 2022." Jurnal Kertha Desa 11, no. 10 (2023): 3528--2545.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H