Kebijakan Ekonomi Kreatif di Indonesia dan Perkembangannya
Pemerintah Indonesia sedang fokus pada kebijakan ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembangunan nasional, menjadikannya sebagai kekuatan soft power yang memperbaiki citra negara dan meningkatkan kesejahteraan. Industri kreatif menawarkan peluang ekonomi bagi pelaku industri dan mendukung pembangunan secara keseluruhan. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dibentuk untuk mengelola sektor ini, dengan tugas utama merancang kebijakan dan program terkait industri kreatif di berbagai bidang, seperti game, desain, film, musik, dan seni. Ekonomi kreatif juga terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Pengembangan sektor ini bergantung pada kualitas sumber daya manusia, yang diatur dalam berbagai peraturan pemerintah tentang pendidikan dan standar kompetensi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam mengelola sektor ekonomi kreatif. Pembagian tugas ini diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan urusan mutlak, bersama, dan publik. Peraturan Pemerintah Ekonomi Kreatif hadir untuk mengatur aspek pembiayaan, pemasaran produk berbasis HKI, serta insentif dan infrastruktur bagi pelaku industri kreatif. Namun, meskipun ada peraturan tersebut, implementasi terhadap pembiayaan berbasis HKI masih perlu diperkuat. HKI, yang mencakup hak atas karya-karya kreatif, memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan yang dapat dimiliki dan diperdagangkan. Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum di wilayah negara tersebut dan memungkinkan karya masuk ke domain publik setelah masa perlindungannya habis. Prinsip-prinsip ini memastikan akses yang adil terhadap kekayaan intelektual dan mencegah monopoli.
Kesimpulan
Ekonomi kreatif memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, didorong oleh kekayaan budaya dan potensi besar dari populasi muda. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kunci dalam mendukung inovasi dan menciptakan nilai ekonomi dari karya kreatif. Meskipun kontribusi sektor ini terhadap perekonomian Indonesia semakin besar, kesadaran yang rendah akan pentingnya HKI, khususnya di kalangan UMKM, masih menjadi tantangan. Kebijakan pemerintah, seperti pembentukan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang kini menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta regulasi seperti PP Nomor 24 Tahun 2022, bertujuan untuk memperkuat sektor ini melalui dukungan pembiayaan berbasis HKI.
Jenis HKI yang dilindungi di Indonesia meliputi Hak Cipta, Merek Dagang, Desain Industri, Paten, dan Rahasia Dagang, yang memberikan jaminan perlindungan bagi pelaku industri kreatif dan mendorong inovasi. Namun, pemahaman yang kurang mendalam tentang pentingnya perlindungan HKI di kalangan pelaku usaha perlu ditingkatkan. Selain itu, perkembangan teknologi digital dan tantangan baru dalam e-commerce menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih baik untuk mencegah pelanggaran.
Pemerintah Indonesia terus mengembangkan kebijakan ekonomi kreatif yang tidak hanya mendukung sektor ini sebagai pendorong perekonomian, tetapi juga sebagai alat diplomasi melalui soft power. Dalam hal ini, peran HKI sangat penting untuk mendorong penciptaan dan pengembangan karya kreatif serta memberikan perlindungan hukum yang optimal. Ke depannya, dengan pemahaman yang lebih baik dan implementasi kebijakan yang lebih kuat, sektor ekonomi kreatif Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang, berkontribusi pada perekonomian global, serta melindungi warisan budaya lokal.
Referensi
Kansil, Christine S T, Fakultas Hukum, and Universitas Tarumanagara. "INDONESIA" 11, no. 6 (2023): 1413--1427.
Shabillia, Larasta, and Budi Santoso. "Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif Di Indonesia." AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 737--746.
Waisnawa, I Made Saga Putra, and I Gusti Dharma Laksana. "Implementasi Penerapan Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Hutang Berdasarkan Pp No. 24 Tahun 2022." Jurnal Kertha Desa 11, no. 10 (2023): 3528--2545.
Â