Nama     : Mayshanda Zacky Nazarina
NIM Â Â Â Â Â : 222111185
Kelas     : HES 5E
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Objek sosiologi hukum ada 2, yaitu objek materil dan objek formal. Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam Masyarakat.
2. Hukum dan Masyarakat
- Karakteristik Hukum Islam bersifat universal, berdasarkan realitas, melibatkan musyawarah, dan memiliki sanksi di dunia serta akhirat.
- Teori Perubahan Sosial Menurut Max Weber, perubahan sosial dipengaruhi oleh rasionalitas dan aksi sosial; Emile Durkheim melihatnya sebagai akibat perubahan solidaritas sosial Arnold M. Rose menekankan faktor internal dan eksternal dalam perubahan sosial.
- Tiga Unsur Perubahan Sosial: Perubahan terjadi pada sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Pendekatan yuridis empiris mengumpulkan data langsung dari lapangan, sementara pendekatan yuridis normatif menganalisis norma hukum melalui studi kepustakaan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Positivisme hukum memisahkan hukum dan moral, menekankan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum. Aliran ini terdiri dari Hukum Positif Analitis (John Austin) dan Hukum Murni (Hans Kelsen). Positivisme hukum terbagi menjadi positivisme yuridis yang fokus pada hukum tertulis dan positivisme sosiologis yang melihat hukum sebagai fenomena sosial.
5. Madzhab pemikiran hukum Sociological Jurisprudence