Mohon tunggu...
Mayshanda zacky Nazarina
Mayshanda zacky Nazarina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

28 Oktober 2024   15:18 Diperbarui: 28 Oktober 2024   15:18 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Hukum dan Moralitas:H.L.A. Hart menegaskan bahwa hukum tidak selalu sejalan dengan moralitas. Hal ini mencerminkan keragaman nilai dalam masyarakat Indonesia yang mempengaruhi hukum.

3. Peran Penguasa dan Institusi: H.L.A. Hart menekankan pentingnya institusi dalam menciptakan dan menegakkan hukum. Di Indonesia, lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif berperan penting dalam sistem hukum.

4. Ketidakpastian Hukum: Ia mengakui adanya ketidakpastian dalam hukum yang dapat diatasi melalui interpretasi, relevan untuk perdebatan hukum di Indonesia.

5. Hukum dan Keadilan: H.L.A. Hart percaya bahwa hukum seharusnya digunakan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial, mendorong diskusi tentang reforma hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun