Kesimpulan
Kasus korupsi yang melibatkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menunjukkan penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam konteks hukum pidana korporasi di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan mempersempit peluang korupsi.
Referensi:
- Hukumonline: tps://www.hukumonlfcb/kasus-kasus-korporasi-yang-dipidana-korupsi-di-indonesia).
- Republika: Korupsi Korporasi dan Peran KPK.
- Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung terkait pemberantasan korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!