Mohon tunggu...
Mayra Natalia 41220110009
Mayra Natalia 41220110009 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mayra Natalia_41220110009_Fakultas Teknik_Jurusan Arsitektur Pendidikan Anti Korupsi & Etik UMB (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

1 Desember 2024   00:46 Diperbarui: 1 Desember 2024   00:55 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/16324381/pt-nindya-karya-dan-pt-tuah-sejati-divonis-denda-rp-900-juta-terkait-korupsi?lgn_method=google&go

Edward Coke, seorang pakar hukum Inggris abad ke-17, dikenal karena kontribusinya dalam membangun kerangka dasar hukum pidana modern. Dua konsep utamanya, actus reus dan mens rea, menjadi landasan dalam memahami kejahatan pidana.

  • Actus Reus adalah tindakan melawan hukum atau perbuatan fisik yang dilakukan seseorang.
  • Mens Rea mengacu pada niat atau kesadaran batin pelaku untuk melakukan tindakan tersebut.

Kombinasi kedua elemen ini menjadi kunci untuk membuktikan adanya tindak pidana. Konsep ini pun relevan dalam mengkaji korupsi, termasuk yang dilakukan korporasi di Indonesia.

Kasus Korupsi Korporasi di Indonesia

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar di Indonesia, terutama ketika melibatkan entitas korporasi. Salah satu kasus yang mencuat adalah korupsi pada proyek pembangunan dermaga bongkar muat di Sabang, Aceh. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan dua perusahaan, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum demi keuntungan finansial.

Detail Kasus:

  1. Proyek: Pembangunan dermaga bongkar muat di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh.
  2. Pelaku Utama: PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, bekerja sama dengan sejumlah pejabat lokal.
  3. Modus Operandi:
    • Manipulasi kontrak proyek melalui penggelembungan biaya.
    • Penggunaan dokumen palsu dalam laporan keuangan.
    • Penyuapan pejabat untuk memperlancar proses administrasi.
  4. Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp313 miliar.
  5. Putusan Pengadilan:
    • Denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing perusahaan.
    • Pembayaran uang pengganti kerugian negara oleh kedua korporasi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh pertama di Indonesia di mana korporasi dijerat dengan hukum pidana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016.

Pentingnya Konsep Actus Reus dan Mens Rea

Pemahaman Actus Reus dan Mens Rea

Dalam teori hukum pidana, Edward Coke menegaskan bahwa suatu tindakan baru bisa dianggap sebagai tindak pidana jika memenuhi dua elemen utama:

  1. Actus Reus (Tindakan Melawan Hukum): Tindakan nyata yang melanggar hukum, misalnya penyelewengan anggaran atau pemalsuan dokumen.
  2. Mens Rea (Niat Jahat): Kesadaran atau niat pelaku untuk melakukan tindakan tersebut demi mencapai tujuan tertentu.

Dalam kasus PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati:

  • Actus Reus: Manipulasi kontrak proyek pembangunan dermaga, termasuk pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Mens Rea: Adanya niat untuk memperkaya korporasi dan individu yang terlibat, yang terlihat dari upaya sistematis menyembunyikan jejak keuangan ilegal.

Mengapa Hal Ini Penting?

  1. Mencegah Penyangkalan: Analisis actus reus dan mens rea memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindar dari tanggung jawab hukum dengan alasan ketidaktahuan.
  2. Keadilan: Kedua elemen ini memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memiliki niat dan tindakan melawan hukum yang dijerat pidana.
  3. Efek Jera: Hukuman yang tepat pada korporasi dengan mens rea terbukti memberikan dampak jangka panjang dalam pencegahan korupsi.


pribadi
pribadi

Penerapan dalam Sistem Hukum Indonesia

1. Regulasi Terkait Korupsi Korporasi

Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup untuk menangani korupsi oleh korporasi:

  • UU No. 31 Tahun 1999 (jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016, yang menjelaskan tata cara penyidikan, penuntutan, dan penghukuman korporasi.

Dalam Perma tersebut, korporasi dapat dijerat hukum jika:

  1. Tindak pidana dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja atau fungsi dalam korporasi.
  2. Tindakan tersebut dilakukan untuk keuntungan korporasi.

2. Proses Penanganan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting dalam kasus ini:

  • Penyelidikan: Melibatkan pemeriksaan intensif dokumen keuangan dan kontrak proyek.
  • Pengungkapan Modus: KPK mengungkap skema manipulasi yang sistematis, termasuk penggunaan dokumen palsu.
  • Penyitaan Barang Bukti: Menyita dokumen dan aset terkait yang digunakan dalam tindak pidana.

3. Dampak Hukuman

Putusan pengadilan menciptakan preseden penting dalam hukum pidana korporasi:

  • Hukuman denda memberikan efek jera finansial pada perusahaan.
  • Sanksi tambahan, seperti pencabutan hak mengikuti tender pemerintah, mempersempit ruang gerak korporasi dalam tindak pidana serupa.

pribadi
pribadi

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menunjukkan penerapan konsep actus reus dan mens rea dalam konteks hukum pidana korporasi di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten, Indonesia dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan mempersempit peluang korupsi.

Referensi:

  1. Hukumonline: tps://www.hukumonlfcb/kasus-kasus-korporasi-yang-dipidana-korupsi-di-indonesia).
  2. Republika: Korupsi Korporasi dan Peran KPK.
  3. Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Agung terkait pemberantasan korupsi.

ppt dosen
ppt dosen

ppt dosen
ppt dosen

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun