Namun, masih kurangnya pemahaman dari pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mengenai tujuan dan manfaat sertifikasi halal bagi produk mereka. Hal ini bisa kita lihat secara langsung seperti:
- Pelaku UMK belum sepenuhnya menyadari pentingnya memiliki sertifikasi halal dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi kelangsungan usaha mereka.
- Kurangnya informasi yang didapatkan mengenai proses pendaftaran sertifikasi halal, karena hanya mendapatkan informasi beberapa kali saja.
- Pelaku UMK cenderung menunda pengurusan sertifikasi halal karena dianggap sebagai proses yang rumit.
Rendahnya kesadaran para UMK ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan pemahaman tentang mekanisme pengajuan sertifikasi halal. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan pelaku UMK paham akan urgensi sertifikasi halal, proses pengajuan sertifikasi halal secara self-declaration, serta mendorong mereka untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikasi halal yang diharapkan dapat meningkatkan penjualan produk mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H