Selain itu, dirancang untuk meningkatkan kesadaran pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tentang pentingnya sertifikat halal dan label halal dalam mendorong pertumbuhan bisnis mereka. Â
Menteri Agama (Menag) menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya menjamin kehalalan dan higienitas produk, tetapi juga meningkatkan citra positif produk halal di mata dunia.Â
Selain itu, masyarakat global juga telah mengakui bahwa produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Hal ini mendorong pertumbuhan produk halal yang signifikan dan menjadikannya gaya hidup global (halal lifestyle).Â
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1, sebanyak 10.164 sertifikat halal telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK).Â
Sertifikat yang terbit ini merupakan bagian dari 25.000 sertifikasi halal gratis yang diberikan melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) dan programnya telah ditutup pada Juli 2022.Â
Kemudian, tahap 2 program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibuka mulai 24 Agustus hingga 17 September 2022 dengan kuota sebanyak 324.834 sertifikasi halal gratis. UMK dapat mendaftar pada program Sehati tahap 2 dengan memenuhi kriteria yang dapat diakses melalui laman ptsp.halal.go.id/. Tahun 2023, Sehati akan dibuka sepanjang tahun yang dimulai pada 2 Januari 2023.Â
Program Sehati membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare) yang akan berakhir di 17 Oktober 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelaskan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi UMK didasarkan atas pernyataan pelaku usaha (self-declare) UMK.Â
Artinya, UMK wajib menyatakan secara mandiri kehalalan produknya tanpa perlu melalui proses sertifikasi halal yang panjang dan berbiaya. Berdasarkan ketentuan dari BPJPH, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Apabila belum melakukan sertifikasi, maka UMK akan terkena sanksi.
Berikut Syarat dan Alur dalam Proses Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)