Mohon tunggu...
May Fiatus Sholihah
May Fiatus Sholihah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Departemen Biologi ITS Surabaya

Mahasiswa Departemen Biologi ITS Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Pengembangan Potensi Ekowisata Bahari Pesisir Sedati Sidoarjo Berbasis Konservasi

31 Mei 2020   00:36 Diperbarui: 31 Mei 2020   00:53 1323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Tambak Garam Desa Segoro Tambak (Dok. Pribadi, 2020).

Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu penyangga Ibukota Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang mengalami perkembangan pesat. Keberhasilan ini dicapai karena berbagai potensi yang ada di wilayahnya seperti industri dan perdagangan, pariwisata, serta usaha kecil dan menengah dapat dikemas dengan baik dan terarah.

Dengan adanya berbagai potensi daerah serta dukungan sumber daya manusia yang memadai, maka dalam perkembangannya Kabupaten Sidoarjo mampu menjadi salah satu daerah strategis bagi pengembangan perekonomian regional maupun sektor lainnya. Kabupaten Sidoarjo terletak antara 112o5' dan 112o9' Bujur Timur dan antara 7o3' dan 7o5' Lintang Selatan. 

Di bagian utara berbatasan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, di bagain timur berbatasan dengan Selat Madura, di bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan dan di bagian barat berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto.

Sidoarjo berupa dataran Delta dengan ketinggian antar 0 s/d 25 m, ketinggian 0-3m dengan luas 19.006 Ha, meliputi 29,99%, merupakan daerah pertambakkan yang berada di wilayah bagian timur.

Wilayah Bagian Tengah yang berair tawar dengan ketinggian 3-10 meter dari permukaan laut merupakan daerah pemukiman, perdagangan dan pemerintahan. Meliputi 40,81 %. Wilayah Bagian Barat dengan ketinggian 10-25 meter dari permukaan laut merupakan daerah pertanian. Meliputi 29,20% (Portal Sidoarjo, 2020).

Sedati merupakan salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Memiliki luas sebesar 79,43 km2 dan didominasi oleh area pertambakan, menjadikan Kecamatan Sedati sebagai kawasan pesisir yang apabila dikelola mempunyai nilai jual yang tinggi (BPS Sidoarjo, 2019). Kecamatan Sedati terletak di bagian timur Kabupaten Sidoarjo.

Di mana sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gedangan , di sebelah timur utara berbatasan dengan Kecamatan Waru, di sebelah selatan bebatasan dengan Kecamatan Buduran dan di sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura.

Hal ini menunjukkan bahwa Kecamatan Sedati bagian timur merupakan kawasan Pesisir. Pada kawasan ini, banyak dijumpai area pertambakan dan sungai yang bermuara di laut di mana sisi kanan dan kirinya ditumbuhi oleh tanaman mangrove yang semakin menambah keindahan dan keasrian dari kawasan ini. 

Kawasan Pesisir Sedati didominasi oleh daerah berupa pertambakan, sungai dan juga hutan mangrove. Hal ini mejadi pendukung potensi ekowisata bahari di kawasan Pesisir Sedati. Selain itu terdapat pula dermaga di Desa Gisik Cemandi yang mana terdapat banyak perahu nelayan yang bersandar di sisi sungai.

Hal ini menjadi daya dukung dari ekowisata bahari yang dapat digunakan masyarakat atau pengunjung untuk menyusuri sungai yang bermuara di laut dengan melihat pemandangan hutan bakau di tepian sungai dan juga ekosistem bakau yang dapat dijadikan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat khususnya anak-anak.

Di daerah dermaga Gisik cemandi juga terdapat sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) yang setiap harinya digunakan sebagai tempat jual beli hasil laut oleh masyarakat sekitar dan juga warga sekitar Sidoarjo dan Surabaya yang berkunjung ke tempat ini.

Tidak jauh dari lokasi tesebut, terdapat area pertambakan yang sangat luas yang mana pada bulan penghujan dijadikan sebagai tambak ikan. Sedangkan pada musim kemarau, area pertambakan ini dijadikan sebagai tambak garam.

Gambar Hutan Mangrove di Tepian Sungai Gisik Cemandi (Dok. Pribadi, 2020).
Gambar Hutan Mangrove di Tepian Sungai Gisik Cemandi (Dok. Pribadi, 2020).
Terdapat pula sebuah upacara petik laut yang dilaksanakan di desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati. Upacara petik laut di desa ini merupakan tradisi tahunan sekaligus untuk ruwat desa (Eka, 2017).

Petik Laut merupakan sebuah upacara adat atau ritual sebagai rasa syukur kepada Tuhan, untuk memohon berkah rezeki dan keselamatan yang dilakukan oleh para nelayan (Jodhi, 2012). Upacara ini dapat menambah daya tarik masyarakat terhadap ekowisata bahari di kawasan Pesisir Sedati.

Gambar Upacara Petik Laut Desa Gisik Cemandi (Eka, 2017).
Gambar Upacara Petik Laut Desa Gisik Cemandi (Eka, 2017).
Pengelolaan ekowisata dan pesisir di Kabupaten Sidoarjo termasuk kawasan Pesisir Sedati sudah baik namun pada kenyataannya masih butuh pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaan ini naungi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Sidoarjo. 

Kendati demikian, pengelolaan secara langsung dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan melakukan pengelolaan secara konvensial. Masyarakat sekitar pesisir mengelolanya dengan cara menjadikannya sebagai mata pencaharian yakni sebagai area pertambakan namun kurang memperhatikan dampak yang akan terjadi akibat perubahan fungsi lahan tersebut.

Selain itu masyarakat seringkali memanfaatkan dan mengelola pesisir untuk menangkap ikan maupun hasil laut lain sampai ke muara yang berbatasan dengan selat Madura (Rosyidah & Agustina, 2018). Terdapat oknum tertentu yang memberi ijin kepada masyarakat menebang mangrove sekadar untuk membuka lahan tambak.

Tercatat sekitar 600 petak lahan tambak milik warga yang berada di sepanjang pesisir Kecamatan Waru hingga Jabon sejauh 33 kilometer. Dinas Perikanan dan Kelautan memang tidak dapat bertindak tegas melarang penebangan atau menjatuhkan sanksi kepada pelaku penebangan sekalipun tetap berusaha mengawasi ijin penebangan tersebut.

Patokan pemberian ijin penebangan adalah hanya dapat dilakukan pada lahan yang berada 300 meter dari titik laut pasang tertinggi (Widianto, 2011). Indonesia sendiri mulai menerapkan sistem zonasi dalam rangka pengaturan wilayah pesisir sejak tahun 2007 dengan dikeluarkannya UU No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai implementasi dari UU No. 27 Tahun 2007, setiap daerah yang berbatasan langsung dengan laut diwajibkan menyusun rencana zonasi wilayah pesisir sebagai pedoman  dalam melakukan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Begitupun dengan Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan di sebelah Timur  dengan Selat Madura sehingga mempunyai kewajiban melakukan kegiatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir.

Rencana zonasi wilayah pesisir merupakan salah satu upaya pengelolaan wilayah pesisir terpadu yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam perencanaan dan pembangunan wilayah pesisir di Indonesia (Rahmawati & Mussadun, 2017).

Pesisir Sedati sebagai salah satu wilayah potensi ekowisata bahari yang menarik di Kabupaten Sidoarjo patut untuk dikembangkan guna menarik minat masyarakat di luar Sidoarjo dan surabaya untuk mengunjunginya.

Tingginya ekspektasi wisatawan untuk dapat menikmati ekowisata bahari yang diberikan oleh Pesisir Sedati harus didukung dengan support pemerintah yang lebih besar untuk menawarkan sebuah grand design dan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan demi terjaganya keindahan dan kelestarian ekowisata alam Pesisir Sedati.

Berangkat dari kelemahan dan kekuatan yang ada, pihak pemerintah lokal dan masyarakat selayaknya dapat mengembangkan kawasan ini untuk dapat mengambil peluang dan mengantisipasi ancaman yang mungkin muncul. Peluang wilayah Ekowisata sebagai pilihan wisata yang menarik dapat dilihat dari besarnya animo masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya untuk menikmati pilihan wisata yang berbeda dari biasanya, baik untuk kebutuhan pemancingan, outbond hingga edukasi. 

Selanjutnya wilayah Kanupaten Sidoarjo yang populer dengan icon kota bandeng dan udang seharusnya dapat menjadikan Pesisir Sedati sebagai peluang wisata bagi siswa maupun mahasiswa, karena jenis wisata ini sangat digemari oleh kaum anak-anak hingga dewasa. 

Meski begitu, ancaman yang ada pun juga harus dapat diantisipasi dengan baik oleh pemerintah lokal dan masyarakat, karena dengan semakin berkembangnya wilayah ini sebagai wilayah ekowisata bahari akan menimbulkan kerusakan alam yang serius jika tidak ditangani dan diawasi dengan ketat (Satria, 2009).

Dengan melihat segala potensi yang ada di Kabupaten Sidoarjo, terutama kondisi di kawasan Pesisir Sedati, ada beberapa hal yang mesti dilakukan  untuk pengembangan ekowisata di kawasan Pesisir Sedati yaitu mendorong partisipasi unit aktivitas mahasiswa Pencinta Alam untuk melakukkan program konservasi secara berkala.

Peningkatan upaya konservasi di kawasan Pesisir Sedati selain dapat dilakukkan oleh pemerintah lokal juga dapat dikoordinasikan dengan unit-unit aktivitas mahasiswa Pecinta Alam dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur. Hal ini dapat dilakukkan dengan terus melakukkan aktivitas-aktivitas yang ramah dengan lingkungan, seperti menjaga cagar alam dan kebersihan serta melakukkan pengawasan atau pemanduan terhadap wisatawan-wisatawan yang datang (Satria, 2009).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Kian maraknya penjarahan hutan mangrove secara illegal menjadi penyebab kawasan pantai terancam abrasi dan mengakibatkan populasi ikan tangkapan nelayan merosot (Widianto, 2010). Untuk itu, sesuai dengan UU 27/2007 dan peraturan bupati yang dituangkan dalam Perda 9/2011 tentang aturan tegas konservasi dan perlindungan kawasan hutan mangrove, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengemban amanah yang tidak ringan dalam menjaga lingkungan.  Menyikapi keadaan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah preventif agar ekosistem hutan mangrove yang ada di wilayah Sidoarjo  termasuk Pesisir Sedati tidak mengalami penurunan dan tetap terjaga dengan baik serta memiliki nilai guna bagi masyarakat dengan mengembangkannya menjadi kawasan ekowisata. Upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pengembangan ekowisata di Kabupaten Sidoarjo mengacu pada teori komitmen Allan & Meyer (1990) yang terdiri atas 3 indikator komitmen yaitu affective commitment, normative commitment, dan continuance commitment. Keyakinan atas nilai-nilai yang tertuang pada pengembangan ekowisata berkaitan dengan nilai-nilai alami mengenai isu-isu konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, khususnya masyarakat pesisir. Nilai-nilai alami tersebut terwujud dalam bentuk berbagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan dan mengembangkan hutan mangrove menjadi kawasan ekowisata yang menarik dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir dengan prinsip pengembangan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.  Salah satu bentuk keyakinan atas nilai-nilai alami dalam pengembangan ekowisata telah dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) kabupaten Sidoarjo dengan pembuatan lahan konservasi kawasan pesisir. Lahan konservasi pesisir tersebut sebagai upaya untuk menjaga kelestarian mangrove dan mencegah semakin rusaknya kawasan hutan mangrove serta mensukseskan program pengembangan ekowisata hutan mangrove dan pesisir  di Sidoarjo. Usaha ini sekaligus menindak lanjuti adanya UU No 7/2009 dan pembuatan sabuk hijau (green belt) yang memisahkan antara laut dan daratan sepanjang 300 meter sampai 400 meter (Abidin, 2012).  Lahan konservasi mangrove dapat dimanfaatkan masyarakat nelayan di sekitar lokasi dan diharapkan menjadi lebih prospektif sebagai sumber mata pencaharian alternatif selain mencari ikan di laut. 

Selain itu pengembangan ekowisata dapat dilakukan dengan melakukan pengawasan melalui kegiatan patroli yang melibatkan masyarakat pesisir. Kegiatan tersebut diprakarsai Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sidoarjo dalam mensukseskan program pengembangan ekowisata bahari dan hutan mangrove. Upaya patroli dengan masyarakat ini sebagai langkah antisipasi adanya penebangan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab (Rodiyah & Agustina, 2018). Masyarakat sekitar juga dilibatkan dalam menjaga mangrove dan pesisir dari perusakan orang tak bertanggung jawab. Patroli pesisir yang dilakukan bersama tim terpadu juga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan wilayah perairan di Sidoarjo. Kawasan hutan dengan tanaman mangrove yang tumbuh subur di Sidoarjo pernah dijarah pihak yang tak dikenal atau terjadi pembalakan liar. Terdapat keterikatan dan kerjasama secara emosional dengan masyarakat pesisir untuk mensukseskan perencanaan yang telah ditetapkan. Upaya menjaga (maintenance) keberlanjutan pengembangan ekowisata yang telah dilakukan tentu lebih sulit dibandingkan dengan kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Salah satu tantangan konsistensi pemerintah mengembangkan ekowisata ternyata berada di tangan pemerintah sendiri. Jika ekowisata dikemas dengan sedemikian rupa, ekowisata pesisir Sedati bisa menjadi wisata baru Sidoarjo baik bagi wisatawan dalam maupun luar negeri (Rouf, 2016). 

Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sidoarjo dalam mempromosikan potensi wisata harus mengedepankan "performance tourism to Sidoarjo" serta melibatkan swasta dan memberdayakan masyarakat pesisir di sekitar lokasi ekowisata. Keterlibatan dan dukungan semua pihak diyakini mampu memperkuat BPPD Sidoarjo dalam mengembangkan industri pariwisata secara efektif (Metronews, 2017).

Gambar Dermaga Gisik Cemandi Kecamatan Sedati
Gambar Dermaga Gisik Cemandi Kecamatan Sedati

Sumber :

Portal Sidoarjo. 2020. Wilayah Sidoarjo. Diakses Mei 20, 2020 https://www.sidoarjokab.go.id

BPS Sidoarjo. 2019. Sedati dalam Angka. Diakses Mei 20, 2020 https://sidoarjokab.bps.go.id

Satria, D. 2009. Strategi Pengembangan Ekowisata Berbasis Ekonomi Lokal Dalam Rangka Program Pengentasan Kemiskinan di Wilayah Kabupaten Malang. Journal of Indonesian Applied Economics. Vol 3 (1) : 37-47.

Eka, A. 2017. Potensi Menarik Wisatawan Tari Banjarkemuning Iringi Tradisi Petik Laut. Diakses Mei 29, 2020 dari https://www.jawapos.com/metro/metropolis/01/05/2017/potensi-menarik-wisatawan-tari-banjarkemuning-iringi-tradisi-petik-laut/?amp

Jodhi, Y. 2012. Nelayan Banyuwangi Gelar Petik Laut. Diakses Mei 29, 2020. Kompas.

Metronews. 2017. Diakses Mei 30, 2020  dari https://babe.news/read/13603751/b ppd-mulai-promosikan-potensiwisata-pulau-lumpur-sidoarjo/

Rouf, A. 2016. Lumpur Lapindo Ikon Baru Sidoarjo. Diakses Mei 30, 2020 dari http://koransindo.com/page/news/2016-1007/6/126

Rodiyah, I. & Agustina, I.F. 2018. Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Ekowisata di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Vol 3 (2) : 73-82.

Rahmawati, P. & Mussadun. 2016. Persepsi Dan Partisipasi Stakeholder Dalam Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir di Kabupaten Jepara (Studi Kasus: Desa Bandengan Kecamatan Jepara). Tata Loka. Vol 19 (3) : 192-205.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun