Mohon tunggu...
May Fiatus Sholihah
May Fiatus Sholihah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Departemen Biologi ITS Surabaya

Mahasiswa Departemen Biologi ITS Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Pengembangan Potensi Ekowisata Bahari Pesisir Sedati Sidoarjo Berbasis Konservasi

31 Mei 2020   00:36 Diperbarui: 31 Mei 2020   00:53 1323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Dermaga Gisik Cemandi Kecamatan Sedati

Di daerah dermaga Gisik cemandi juga terdapat sebuah tempat pelelangan ikan (TPI) yang setiap harinya digunakan sebagai tempat jual beli hasil laut oleh masyarakat sekitar dan juga warga sekitar Sidoarjo dan Surabaya yang berkunjung ke tempat ini.

Tidak jauh dari lokasi tesebut, terdapat area pertambakan yang sangat luas yang mana pada bulan penghujan dijadikan sebagai tambak ikan. Sedangkan pada musim kemarau, area pertambakan ini dijadikan sebagai tambak garam.

Gambar Hutan Mangrove di Tepian Sungai Gisik Cemandi (Dok. Pribadi, 2020).
Gambar Hutan Mangrove di Tepian Sungai Gisik Cemandi (Dok. Pribadi, 2020).
Terdapat pula sebuah upacara petik laut yang dilaksanakan di desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati. Upacara petik laut di desa ini merupakan tradisi tahunan sekaligus untuk ruwat desa (Eka, 2017).

Petik Laut merupakan sebuah upacara adat atau ritual sebagai rasa syukur kepada Tuhan, untuk memohon berkah rezeki dan keselamatan yang dilakukan oleh para nelayan (Jodhi, 2012). Upacara ini dapat menambah daya tarik masyarakat terhadap ekowisata bahari di kawasan Pesisir Sedati.

Gambar Upacara Petik Laut Desa Gisik Cemandi (Eka, 2017).
Gambar Upacara Petik Laut Desa Gisik Cemandi (Eka, 2017).
Pengelolaan ekowisata dan pesisir di Kabupaten Sidoarjo termasuk kawasan Pesisir Sedati sudah baik namun pada kenyataannya masih butuh pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaan ini naungi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Kabupaten Sidoarjo. 

Kendati demikian, pengelolaan secara langsung dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan melakukan pengelolaan secara konvensial. Masyarakat sekitar pesisir mengelolanya dengan cara menjadikannya sebagai mata pencaharian yakni sebagai area pertambakan namun kurang memperhatikan dampak yang akan terjadi akibat perubahan fungsi lahan tersebut.

Selain itu masyarakat seringkali memanfaatkan dan mengelola pesisir untuk menangkap ikan maupun hasil laut lain sampai ke muara yang berbatasan dengan selat Madura (Rosyidah & Agustina, 2018). Terdapat oknum tertentu yang memberi ijin kepada masyarakat menebang mangrove sekadar untuk membuka lahan tambak.

Tercatat sekitar 600 petak lahan tambak milik warga yang berada di sepanjang pesisir Kecamatan Waru hingga Jabon sejauh 33 kilometer. Dinas Perikanan dan Kelautan memang tidak dapat bertindak tegas melarang penebangan atau menjatuhkan sanksi kepada pelaku penebangan sekalipun tetap berusaha mengawasi ijin penebangan tersebut.

Patokan pemberian ijin penebangan adalah hanya dapat dilakukan pada lahan yang berada 300 meter dari titik laut pasang tertinggi (Widianto, 2011). Indonesia sendiri mulai menerapkan sistem zonasi dalam rangka pengaturan wilayah pesisir sejak tahun 2007 dengan dikeluarkannya UU No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai implementasi dari UU No. 27 Tahun 2007, setiap daerah yang berbatasan langsung dengan laut diwajibkan menyusun rencana zonasi wilayah pesisir sebagai pedoman  dalam melakukan pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Begitupun dengan Kabupaten Sidoarjo yang berbatasan di sebelah Timur  dengan Selat Madura sehingga mempunyai kewajiban melakukan kegiatan penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir.

Rencana zonasi wilayah pesisir merupakan salah satu upaya pengelolaan wilayah pesisir terpadu yang dijadikan sebagai acuan atau pedoman dalam perencanaan dan pembangunan wilayah pesisir di Indonesia (Rahmawati & Mussadun, 2017).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun