Nilai sosial budaya dalam pasar tradisional
sistem nilai budaya yang ada dalam pasar tradisional dapat ditemukan identitas budaya dari setiap wilayah, mulai dari cara berpikir, cara bersikap, dan bertingkah laku masyarakat dapat dilihat, kemudian pada proses pertukaran nilai dengan melakukan interaksi antar penjual-pembeli dan juga pertukaran informasi tentang lingkungan sosialnya. Pada pasar tradisional yang masih kental dengan budaya lokal yang ada dalam tengah-tengah masyarakat dan juga tipe gaya hidup masyarakat lokal.
Misalnya, masih dilakukannya tradisi jual beli secara langsung atau tatap muka yang dilakukan antara penjual-pembeli, seperti yang dilakukan oleh nenek moyang zaman dahulu. Kemudian, barang yang diperjualbelikan biasanya berasal dari produksi lokal.
Nilai sosial yang ada dalam pasar tradisional yaitu tumbuhnya hubungan sosial yang dibangun melalui saling percaya, adanya ikatan emosional yang diwujudkan pada saat bernegosiasi antara penjual dan pembeli, adanya nilai kerja sama yang diwujudkan dengan bentuk gotong royong antar sesama pedagang, persaudaraan, hingga nilai saling menghargai antar pedagang maupun antar pembeli guna memberikan pelayanan yang berkualitas dan barang yang berkualitas kepada para pembeli. Dan juga memberikan gambaran bahwa persaingan adalah media yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna tumbuhnya kepuasan pembeli.
Namun keberadaan budaya pasar tradisional di masyarakat kini mulai terancam baik dari sisi tempat keberadaannya maupun budaya yang mendasarinya. Ancaman yang paling utama adalah perkembangan budaya pasar modern yang masuk dalam masyarakat pedesaan.Â
Proses perkembangan pasar modern di Indonesia serta budayanya masuk melalui arus globalisasi, yang dapat mengubah perilaku dan pola pikir masyarakat sehingga memunculkan berbagai gaya hidup yang berbeda dari sebelumnya, yang nantinya akan mengikis kebudayaan lokal yang ada. Maka, eksistensi budaya pasar tradisional dalam suatu masyarakat sedang mengalami ancaman perubahan.
kesimpulan
pasar tradisional adalah pasar yang dikelola dan didirikan oleh pemerintah, swasta, koperasi, maupun swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha seperti kios, los dan tenda, atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan modal kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar (Permendagri, 2007).
Yang dimana pasar tradisional ini terdapat nilai sosial budaya yang mulai terkikis oleh adanya pasar modern yang muncul karena arus globalisasi yang menjadi suatu ancaman bagi pasar tradisional. Kita sebagai masyarakat indonesia harus tetap menjaga keaslian dan tradisi yang ada dalam masyarakat indonesia sehingga tidak mudah tergusur oleh perkembangan jaman.
daftar pustaka
Aliyah, I. (2017). Pemahaman konseptual pasar tradisional di perkotaan. Cakra Wisata, 18(2).