Mohon tunggu...
May Belline Chantika
May Belline Chantika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keterlambatan Penanganan Medis Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr.M Djamil Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:23 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Annelis Yurindhani, Azmi Zufar, Dewi Indah Ayu R., Fatimathus Zahro, Fariska Dwiyani, Fiya Maulida, Jessica Dinar, Putri Eka, May Belline Chantika

Abstract

Persoalan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terjadi hingga sekarang, salah satunya adalah kualitas pelayanan kesehatan yang kurang baik. Penulis mengangkat studi kasus dalam artikel ini berupa kejadian meninggalnya pasien karena diduga terlambat ditangani oleh petugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat. Alasan penulis memilih studi kasus tersebut karena kesesuaian dengan tema dan merupakan contoh nyata yang konkret. Tujuan utama penulis adalah menganalisis peran transformasi pelayanan kesehatan dalam mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien serta mengevaluasi langkah yang diambil oleh rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dan studi pustaka (library research) untuk mengumpulkan dan menganalisa data sekunder dari sumber tervalidasi. Sumber yang diambil meliputi kasus nyata di RSUP Dr. M. Djamil, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan literatur terkait kasus keterlambatan penangan pasien serta transformasi dalam bidang pelayanan kesehatan. Prosedur analisis meliputi saran, identifikasi faktor penyebab, hubungan profesionalitas, dan hak pasien. Hasil temuan analisis dalam kasus kematian pasien di RSUP Dr. M. Djamil yaitu adanya respons lambat dari petugas, kurangnya komunikasi petugas dengan keluarga pasien, tanggung jawab dari pihak RSUP Dr. M. Djamil, dan peran transformasi pelayanan kesehatan. Implikasi temuan dapat menyadarkan kepada berbagi pihak yang terkait dan individu yang bekerja di lingkup kesehatan serta perubahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan. Semua dimensi baik dari masyarakat, pemerintah, tenaga kesehatan, tenaga medis maupun non-medis perlu berkontribusi sesuai bidangnya demi menyatukan tujuan bersama mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang baik.

Keywords: keterlambatan, kualitas, pelayanan kesehatan, rsup dr m djamil, transformasi

Introduction

Undang-undang kesehatan No. 17 tahun 2023 adalah aturan hukum terbaru yang disusun sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh sistem kesehatan Indonesia untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Tujuannya, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan, serta menjamin perlindungan hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara. Sedangkan, transformasi pelayanan kesehatan merujuk pada perubahan sistematis dan secara menyeluruh dalam sistem kesehatan pada cara pelayanan kesehatan diberikan, dikelola, dan diakses. Transformasi kesehatan merupakan proses yang kompleks melibatkan berbagai aspek mulai dari teknologi, dan sistem pembiayaan hingga pendidikan tenaga medis dan promosi kesehatan.

Keterlambatan penanganan medis merupakan salah satu bentuk kelalaian (negligence) dari Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Dari kelalaian tersebut, dapat merugikan pasien secara permanen atau sementara. Pasien atau keluarga pasien berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merugikan selama ada bukti. Hal tersebut terjadi juga pada salah satu rumah sakit di Padang yaitu RSUP Dr. M. Djamil. Terjadi kematian pasien yang diduga karena terlambat ditangani oleh petugas yang berganti shift. Dalam artikel ini akan disajikan hasil temuan penulis yang menggali tentang kasus kematian pasien diduga terlambat ditangani petugas di RSUP Dr. M. Djamil.

Methods

Artikel ini disusun berdasarkan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Dalam proses penulisan melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data sekunder dari sumber tervalidasi terkait dengan topik yang diangkat. Sumber data meliputi:

1. Kasus Nyata

Studi kasus yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di daerah Padang pada November 2023, sebagai referensi pemahaman.

2. Peraturan dan Kebijakan

Analisis dilakukan pada peraturan dan kebijakan berlaku yang relevan pada kasus yakni Pasal 276 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang membahas hak-hak pasien dan memiliki tujuan memperkuat posisi pasien dalam sistem pelayanan kesehatan.

3. Literatur dan Artikel

Berfokus pada literatur yang membahas kasus keterlambatan penangan pasien, dan transformasi dalam bidang pelayanan kesehatan meliputi jurnal, artikel, dan laporan studi kasus.

Prosedur dari analisis dilaksanakan dengan rangkaian:

1. Menyusun saran dan rekomendasi berdasarkan dari data valid dan teori yang relevan yang telah diteliti sebelumnya.

2. Mengidentifikasi faktor faktor penyebab utama dan bagaimana dampak yang dihasilkan dari terjadinya keterlambatan pelayanan kesehatan yang fokus kejadian tersebut tetap terulang.

3. Menghubungkan keterkaitan hubungan antara kurangnya profesionalitas ketenagakerjaan dengan tanggapan pemerintah dalam menindaklanjuti kasus.

4. Menelaah bagaimana keterkaitan hak pasien dengan profesionalitas pihak rumah sakit dalam menangani kasus serupa

Result

Hasil analisis kasus kematian pasien di RSUP Dr. M Djamil Padang pada November 2023 menunjukkan beberapa temuan penting terkait dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Berikut adalah hasil analisis yang dapat diambil dari kasus ini:

1. Keterlambatan Penanganan

Keluarga pasien melaporkan bahwa mereka sudah memberitahu petugas tentang kondisi kritis pasien, tetapi respons yang diberikan sangat lambat. Petugas mengatakan mereka tidak bisa menangani pasien karena sedang berganti shift. Keterlambatan ini mencerminkan adanya kesenjangan antara peraturan yang ada dan praktik di lapangan. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 275, mengharuskan tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar, terutama dalam keadaan darurat.

2. Komunikasi dan Hak Pasien

Komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien merupakan salah satu faktor yang memperburuk situasi. Keluarga merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang kondisi pasien, yang membuat mereka merasa tidak puas dan marah. Undang-Undang Kesehatan Pasal 276 menegaskan hak pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatan mereka. Ini menunjukkan pentingnya memberikan pelatihan komunikasi yang lebih baik kepada tenaga medis.

3. Tanggung Jawab Institusi

Tanggung jawab institusi rumah sakit dalam memastikan pelayanan berkualitas harus ditegakkan. Kurangnya pengawasan terhadap prosedur operasional standar (SOP) selama pergantian shift menunjukkan kelemahan dalam manajemen rumah sakit. Pembentukan tim pengawas internal untuk mengevaluasi pelaksanaan SOP secara rutin adalah langkah yang diperlukan.

Melihat penjelasan di atas, menandakan bahwa transformasi pelayanan kesehatan belum dijalankan dengan baik oleh pihak yang bersangkutan. Padahal, transformasi pelayanan kesehatan dapat berperan sebagai pedoman dalam implementasi pelayanan kesehatan di semua fasilitas kesehatan supaya dapat berjalan dengan sebaik mungkin dan meminimalisasi adanya kelalaian seperti keterlambatan penanganan pasien. Maka, perlu dievaluasi lagi dari berbagai penjuru. Pihak RSUP Dr. M Djamil Padang perlu mengevaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatannya dan pelayanan kesehatan yang dijalankan. Evaluasi dari peraturan transformasi pelayanan kesehatan juga perlu dilakukan supaya dapat menyajikan peraturan atau kebijakan yang lebih baik dari sebelumnya dengan melihat masalah-masalah yang muncul seperti keterlambatan penanganan pada RSUP Dr. M Djamil Padang.


Discussion

Diskusi Analisis Kasus Kematian Pasien di RSUP Dr. M Djamil Padang dalam Perspektif Transformasi Pelayanan Kesehatan:

Kasus kematian pasien yang terjadi di RSUP Dr. M Djamil Padang menjadi cerminan kompleksitas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang memerlukan pembenahan serius. Meski memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi nyata di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik. Beberapa aspek krusial yang perlu didiskusikan meliputi profesionalisme tenaga kesehatan, komunikasi yang efektif, serta tanggung jawab institusi dalam mendukung hak pasien. Aspek krusial tersebut meliputi:

1. Profesionalisme dan Tanggung Jawab Tenaga Kesehatan

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah keterlambatan penanganan pasien yang kritis, dengan alasan pergantian shift. Undang-Undang Kesehatan Pasal 275 menegaskan bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar profesi, terutama dalam kondisi kegawatdaruratan. Pergantian shift seharusnya tidak menjadi penghalang untuk memberikan layanan yang berkesinambungan, terutama bagi pasien dalam kondisi kritis. Kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem shift yang memastikan adanya alur serah terima pasien yang terstruktur, sehingga penanganan pasien tidak terganggu.

2. Komunikasi dan Hak Pasien

Komunikasi yang buruk antara tenaga medis dan keluarga pasien juga menjadi isu dalam kasus ini. Undang-Undang Kesehatan Pasal 276 memberikan hak kepada pasien dan keluarganya untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kondisi kesehatan, tindakan medis, serta risiko yang diterima pasien. Dalam kasus ini, keluarga pasien merasa tidak mendapatkan informasi yang sesuai terkait kondisi pasien saat pergantian shift, yang memicu ketidakpuasan dan kemarahan keluarga pasien.

Untuk mengatasi masalah ini, rumah sakit perlu memberikan pelatihan komunikasi yang efektif kepada tenaga medis. Pendekatan berbasis pasien yang menempatkan pasien dan keluarganya sebagai mitra dalam pengambilan keputusan medis harus diutamakan. Selain itu, panduan komunikasi yang transparan dan berbasis empati dapat meningkatkan kepercayaan antara tenaga medis dan keluarga pasien.

3. Transformasi Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan

Teknologi dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang muncul dalam kasus ini, seperti manajemen shift dan komunikasi antar tenaga medis. Sistem manajemen shift berbasis digital dapat memastikan transisi antar shift berjalan lancar dengan pencatatan alur serah terima pasien yang detail dan mudah diakses oleh semua petugas. Selain itu, aplikasi atau sistem informasi medis yang terintegrasi dapat membantu tenaga medis memberikan layanan yang lebih responsif dan memantau kondisi pasien secara real-time.

4. Tanggung Jawab Institusi dan Sistem Pengawasan

Rumah sakit sebagai institusi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 193 Undang-Undang Kesehatan. Dalam kasus ini, kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan SOP selama pergantian shift menunjukkan kelemahan dalam sistem manajemen rumah sakit.

Untuk mencegah kejadian serupa, rumah sakit perlu membentuk tim pengawas internal yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan SOP dan memberikan rekomendasi perbaikan. Selain itu, penting untuk melibatkan keluarga pasien dalam proses evaluasi layanan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi institusi.

Conclusion

Kasus kematian pasien yang terjadi di di RSUP Dr. M Djamil Padang menyoroti pentingnya penerapan transformasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Penguatan profesionalisme tenaga medis, komunikasi tenaga medis yang efektif, transformasi teknologi, dan pengawasan institusi yang ketat merupakan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Transformasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi insiden seperti keterlambatan penanganan pasien saja, namun juga dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun