Mohon tunggu...
May Belline Chantika
May Belline Chantika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Keterlambatan Penanganan Medis Terhadap Kematian Pasien RSUP Dr.M Djamil Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2023 dan Transformasi Pelayanan Kesehatan

8 Januari 2025   15:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:23 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Annelis Yurindhani, Azmi Zufar, Dewi Indah Ayu R., Fatimathus Zahro, Fariska Dwiyani, Fiya Maulida, Jessica Dinar, Putri Eka, May Belline Chantika

Abstract

Persoalan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terjadi hingga sekarang, salah satunya adalah kualitas pelayanan kesehatan yang kurang baik. Penulis mengangkat studi kasus dalam artikel ini berupa kejadian meninggalnya pasien karena diduga terlambat ditangani oleh petugas di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang, Sumatera Barat. Alasan penulis memilih studi kasus tersebut karena kesesuaian dengan tema dan merupakan contoh nyata yang konkret. Tujuan utama penulis adalah menganalisis peran transformasi pelayanan kesehatan dalam mengurangi risiko keterlambatan penanganan pasien serta mengevaluasi langkah yang diambil oleh rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dan studi pustaka (library research) untuk mengumpulkan dan menganalisa data sekunder dari sumber tervalidasi. Sumber yang diambil meliputi kasus nyata di RSUP Dr. M. Djamil, Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan literatur terkait kasus keterlambatan penangan pasien serta transformasi dalam bidang pelayanan kesehatan. Prosedur analisis meliputi saran, identifikasi faktor penyebab, hubungan profesionalitas, dan hak pasien. Hasil temuan analisis dalam kasus kematian pasien di RSUP Dr. M. Djamil yaitu adanya respons lambat dari petugas, kurangnya komunikasi petugas dengan keluarga pasien, tanggung jawab dari pihak RSUP Dr. M. Djamil, dan peran transformasi pelayanan kesehatan. Implikasi temuan dapat menyadarkan kepada berbagi pihak yang terkait dan individu yang bekerja di lingkup kesehatan serta perubahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan. Semua dimensi baik dari masyarakat, pemerintah, tenaga kesehatan, tenaga medis maupun non-medis perlu berkontribusi sesuai bidangnya demi menyatukan tujuan bersama mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang baik.

Keywords: keterlambatan, kualitas, pelayanan kesehatan, rsup dr m djamil, transformasi

Introduction

Undang-undang kesehatan No. 17 tahun 2023 adalah aturan hukum terbaru yang disusun sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh sistem kesehatan Indonesia untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Tujuannya, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya kesehatan, serta menjamin perlindungan hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara. Sedangkan, transformasi pelayanan kesehatan merujuk pada perubahan sistematis dan secara menyeluruh dalam sistem kesehatan pada cara pelayanan kesehatan diberikan, dikelola, dan diakses. Transformasi kesehatan merupakan proses yang kompleks melibatkan berbagai aspek mulai dari teknologi, dan sistem pembiayaan hingga pendidikan tenaga medis dan promosi kesehatan.

Keterlambatan penanganan medis merupakan salah satu bentuk kelalaian (negligence) dari Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan. Dari kelalaian tersebut, dapat merugikan pasien secara permanen atau sementara. Pasien atau keluarga pasien berhak meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merugikan selama ada bukti. Hal tersebut terjadi juga pada salah satu rumah sakit di Padang yaitu RSUP Dr. M. Djamil. Terjadi kematian pasien yang diduga karena terlambat ditangani oleh petugas yang berganti shift. Dalam artikel ini akan disajikan hasil temuan penulis yang menggali tentang kasus kematian pasien diduga terlambat ditangani petugas di RSUP Dr. M. Djamil.

Methods

Artikel ini disusun berdasarkan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Dalam proses penulisan melibatkan pengumpulan, analisis, dan interpretasi data sekunder dari sumber tervalidasi terkait dengan topik yang diangkat. Sumber data meliputi:

1. Kasus Nyata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun