Mohon tunggu...
Maya Ulfatul
Maya Ulfatul Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

suka membaca dan menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 2024

27 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:34 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh sesorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Menurut KBBI Korupsi adalah penyelewangan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah penipuan yang biasnya dilakukan oleh badan politik atau masyarakat tertentu. Di Indonesia Korupsi umumnya dilakukan oleh pejabat-pejabat politik yang tidak bertanggung jawab dan hanya ingin menguntungkan dirinya sendiri. Bahkan pada tahun 2024 ini saja, KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) telah menangani 93 kasus korupsi, dengan 100 tersangka, dan 50 perkaranya telah dieksekusi oleh KPK. 

Salah satu kasus korupsi terbesar yang terjadi pada tahun 2024 ini adalah Korupsi PT Timah, yang melakukan tindak korupsi hingga merugikan negara sebesar 300T (merupakan angka kerusakan lingkungan yang dilakukan), kasus ini diduga kerena menyalahgunakan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka 300T. kasus yang melibatkan banyak pihak, baik pejabat, pemerintah, pengusaha, hingga pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam rantai produksi dan perdagangan timah. Kasus korupsi ini tidak diketahui pasti durasi berlangsunya korupsi timah yang dilakukan, tetapi jelas korupsi yang dilakukan telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. 

Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, Pemerintah harus melakukan beberapa cara agar korupsi tidak lagi terjadi di Indonesia dan tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh negara akibat korupsi, yaitu dengan:

1.Melakukan penguatan penegakan hukum, yaitu dengan melakukan hukum yang tegas bagi pelaku korupsi.

2.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yaitu dengan membuka akses publik terhadap informasi mengenai anggaran negara.

3.Melakukan seleksi transparan bagi pegawai negeri yang berdasarkan kompetensi.

Dengan tidak adanya kasus korupsi di Indonesia, akan memperkuat perekonomian negara dan pertumbuhan ekonomi yang merata ke seluruh Indonesia. masyarakat juga mendapatkan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keadilan yang lebih baik. Serta berkurangnya ketimpangan sosial, karena kekayaan negara yang didistribusikan secara merata.

Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyenggara negara dengan pihak swasta yang menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

Kolusi juga merupakan masalah serius yang dihadapi oleh bangsa kita, kolusi yang terjadi berjalan seiringan dengan korupsi dan nepotisme. Kasus kolusi sering kali sulit untuk dilacak, tetapi berbagai indikasi menunjukkan bahwa kolusi terus berlanjut beriringan dengan kasus korupsi. Kolusi tidak dapat dilacak secara spesifik karena:

1.Kolusi seringkali sulit didefinisikan secara tegas dan dapat melibatkan berbagai bentuk kerja sama yang tidak sah.

2.Bukti-bukti yang sulit didapatkan karena perlu penyelidikan mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun