1.Pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan lebh sehat.
2.Pelayanan publik di Indonesia akan lebih baik.
3.Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena masyarakat memiliki akses kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas.
Dengan tidak adanya kasus kolusi di Indonesia maka Indonesia akan lebih maju, adil, dan sejahtera. Semua sektor kehidupan akan mengalami perbaikan yang signifikan, baik segi ekonomi, politik, dan sosial budaya.Â
Nepotisme adalah mengutamakan atau menomorsatukan keluarga, orang dekat, kelompok, golongan si penyelanggara negara atau pejabat negara untuk mendapatkan suatu pekerjaan, jabatan, dan sejenisnya. Nepotisme banyak terjadi di Indonesia, padahal pelaku nepotisme akan diberikan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 28 tahun 1999. Nepotisme dapat dilakukan oleh siapapun, bahkan mantan Presiden ke-7 Indonesia juga diduga melakukan tindak nepotisme, hal ini karena mantan Presiden ke-7 pernah melakukan:
1.Penunjukkan keluarga dan teman dekat ke posisi penting dalam pemerintahan atau BUMN.
2.Kurangnya transparansi dalam proses pengangkatan dan pengadaan proyek hingga menjadi sorotan publik.
3.Terdapat laporan yang menunjukkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang terdekatnya mendapatkan proyek pemerintah atau kontrak yang sangat menguntungkan.
Hal ini seringkali menjadi sorotan oleh masyarakat walau telah dibantah oleh mantan Presiden ke-7 Indonesia. Nepotisme adalah kasus yang sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan adanya nepotisme kerugian yang ditimbulkan adalah:
1.Kerugian keuangan negara, proyok-proyek yang melibatkan nepotisme sering melibatkan penggelembungan anggaran, sehingga negara mengalami kerugian finansial yang sangat besar.Â
2.Kerusakan infrastuktur, proyek yang dihasilkan oleh praktik nepotisme seringkali memiliki kualitas yang rendah, sehingga proyek yang dihasilkan cepat mengalami kerusakan dan membutuhkan biaya yang tinggi untuk perbaikan.