Mohon tunggu...
Maya Salvina
Maya Salvina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UNSRI

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cyber Diplomacy: Sebagai Bentuk Kerjasama untuk Menghadapi dan Meredam Konflik Siber

1 Desember 2021   14:41 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:08 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Berbagai kejahatan ini juga biasanya dikenal dengan kata cyber crime. Dengan adanya koneksi di seluruh dunia, maka kejahatan dalam ruang siber juga akan semakin meningkat, bahkan juga dapat memungkinkan terjadinya kejahatan transnasional.

Adapun dampak yang dapat dirasakan terkait dengan pihak yang mengalami kejahatan dalam ruang siber ini misalnya seperti, penyalahgunaan data dan juga informasi, ketakutan, kekacauan, adanya pengendalian pada sistem, adanya gangguan, konflik, kerusuhan, kerugian dan masih banyak lagi (Primawanti, 2020). 

Tidak hanya itu yang dapat diketegorikan sebagai kejahatan ruang siber juga sangat banyak, diantaranya seperti Cyber stalking, lalu adanya illegal content, kejahatan terosisme yang disebut juga cyber terrorism, ada juga data forgery, akses ke komputer dan juga sistem atau yang dapat juga disebut dengan ransomwhere dimana si pelaku juga dapat memamfaatkan kesempatan untuk melakukan sandra pada data si pengguna, kejahatan phising dimana tujuannya adalah untuk mengelabuhi si pihak korban, lalu ada juga kejahatan carding dimana kejahatan ini merupakan suatu bentuk transaksi ruang siber yang dilakukan oleh seorang oknum dengan menggunakan kartu kredit milik korbannya, dan tentunya masih banyak lagi. 

Dalam kondisi seperti ini, maka pemerintah dituntut untuk dapat memahami dan mengetahui bagaimanakah seharusnya cyber security di negaranya harus dikondisikan, hal ini tentunya berguna untuk mengatasi ancaman yang ada dalam ruang siber.

Seperti yang telah disebutkan diatas, maka tidak hanya dalam ranah domestik saja yang perlu diperhatikan, namun faktor eksternal yang juga perlu untuk diperhatikan guna mencegah terjadinya kejahatan transnasional. Dimana seperti yang telah kita ketahui bahwa ancaman dalam kejahatan transnasional ini sudah termasuk ke ranah global.

Jika melihat contoh yang ada, Edward Snowden yang dianggap telah berhasil membocorkan program rahasia milik pihak NSA (National Security Agency) pada tahun 2013 lalu. Selanjutnya ada kasus dari pihak  Amerika Serikat yang menyampaikan tudingan ke pihak China dan mengatakan bahwa telah terjadi serangan siber pada sistem pemerintahan Amerika Serikat yang dilakukan oleh China. 

Berbagai kasus yang terjadi dalam ruang siber inilah yang kemudian dapat menjadikan ancaman dan dianggap sangat vital dari sisi keamanan suatu negara. 

Maka dari itu, memang sangatlah perlu untuk melihat keamanan siber ini tidak hanya dari sisi domestik, namun juga dari sisi internasional yang dimana hal ini dapat menyangkut cyber diplomacy. Oleh karena itu, ketika terjadi kejahatan dalam ruang siber, maka diplomasi siber ini adalah hal yang sangat diperlukan.

Cyber Diplomacy dapat merdam konflik siber

Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa, diplomasi dalam ruang siber ini merupakan hal yang sangat diperlukan jika sudah terlihat bahwa adanya ancaman siber. 

Mengapa demikian? Tentunya hal ini berkaitan dengan tujuan dari diplomasi siber itu sendiri, dimana diplomasi siber ini merupakan suatu bentuk upaya yang dilakukan oleh berbagai negara untuk mengatasi kejahatan siber dengan cara bernegosiasi, memberikan fasilitas untuk komunikasi, membuat suatu perjanjian, mengunpulkan berbagain informasi dari badan intelejen berbagai negara demi menjauhkan negara dari gesekan di ruang siber. tentunya agenda yang dilakukan oleh negara-negara ini tidak terlepas dari kebijakan luar negerinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun