Mohon tunggu...
Maya Nirmala Sari
Maya Nirmala Sari Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen - Editor Website Bisnis dan Keuangan

Peduli lingkungan dan cinta buah-buahan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memberi Utang pada Negara, Caraku Bela Indonesia

28 Oktober 2017   16:54 Diperbarui: 30 Oktober 2017   08:05 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukuk (foto : maltawinds.com)

Saya belum bisa memberikan banyak untuk negara ini. Bila prestasi belum bisa saya ukir, bila ilmu belum bermanfaat luas, dan doa saya masih belum mustajab untuk kemakmuran bumi pertiwi. Paling tidak, saya pernah 'meminjamkan' uang kepada negara dalam bentuk sukuk. Setidaknya saya pernah memberi utang ke negara dalam bentuk SR-008. Inilah cara saya membela Indonesia.

Gemar Menabung Sejak Dini

Generasi yang lahir di awal tahun 90-an tentu akrab dengan yang namanya buku diary.  Anak-anak sekolah saling menulis biodata di buku diary temennya yang berwarna-warni. Salah satu yang biasa ditulis dalam biodata adalah hobby, atau kegemaran. Saat itu seragam sekolah yang saya pakai masih putih-merah, namun tahukah kamu apa hobyku? Ehm, kurang enak rasanya saya mengungkap ini, khawatir kamu kira ini cuma bualan. Hoby saya sejak SD memang berbeda dari kebanyakan orang, yaitu MENABUNG.  

Saat mulai berseragam putih-biru, saya mulai punya rekening bank sendiri. Dulu itu ada tabungan junior khusus anak sekolah seperti saya. Saya lupa atas namanya saya sendiri atau masih nama orang tua, tapi saya ingat persis bahwa dalam rekening tersebut semuanya adalah uang saya! Walaupun tidak bercerita ke orang lain, ada kebanggaan tersendiri dalam hati saya. Ah, mungkin ini namanya ujub, harap maklum kalau masih norak, hehe. Namun tak dapat dipungkiri, saya jadi makin giat menabung.

Berasal dari keluarga yang tidak berada, tetapi alhamdulillah saya belum pernah merasakan harus utang ke orang lain untuk membeli sesuatu. Saya sudah rajin menabung sebelum timbul keinginan untuk kebutuhan atau membeli sesuatu. Jadi ketika ada kebutuhan mendesak, saya sudah punya uang di tabungan untuk membelinya.

Memilih Bank Syariah

Ketika seragam sekolah saya putih abu-abu, saya aktif di kegiatan rohani islam (rohis). Dari kajian-kajian yang saya ikuti di sekolah tersebut, saya belajar tentang riba dan bahaya riba. Termasuk di dalamnya beberapa transaksi yang terjadi dalam sistem  perbankan konvensional. Sejak itu saya memindahkan semua tabungan saya ke Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Ciledug, Tangerang.

Hoby saya menabung berlanjut sampai saya sudah menikah dan tinggal di Kota Solo, Jawa Tengah. Rekening saya di BSM tetap sama walaupun sekarang transaksi perbankan saya lakukan di cabang Slamet Riyadi Solo. Saya juga bisa mengganti buku yang habis dan mencairkan deposito di cabang Solo, tidak harus kembali ke Tangerang.

Bank syariah merupakan bank yang dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi keuangan dalam masyarakat, menerapkan prinsip-prinsip sesuai aturan agama Islam. Prinsip ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu prinsip keadilan dan keseimbangan, kemashlatan, dan universal. Kegiatan dalam perbankan syariah juga tidak diperbolehkan mengandung gharar, masyir, riba, dzalim, dan obyek yang diharamkan Allah.

Sebagaimana perbankan konvensional, kegiatan perbankan syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menjamin bahwa pelaksanaan kegiatan di perbankan syariah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Sehingga para stakeholder dapat menerima manfaat yang optimal tanpa ada yang dirugikan satu sama lain.

logo-ib-perbankan-syariah-59f4532a12ae9413e31624c2.jpg
logo-ib-perbankan-syariah-59f4532a12ae9413e31624c2.jpg
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara)

Jumlah tabungan saya tidak banyak, tapi bisa dikatakan sebagai dana mengendap. Setiap bulan saya menabung 100-300 ribu rupiah, tetapi hampir tidak pernah diambil selama beberapa tahun. Selama ini jika sudah mencapai nominal tertentu, saya membuka deposito di bank yang sama. Bagi hasil dari deposito tersebut masuk ke rekening tabungan saya.

Pada awal tahun 2016, customer services Bank Syariah Mandiri menawarkan kepada saya untuk membeli SUKRI. What?Sejenis makanan apa itu, hehe. Sebagai lulusan ekonomi dan belasan tahun berkarir di bidang keuangan, saya sering membaca berita sih tentang SUKRI. Tetapi karena tidak pernah berkenalan langsung, saya perlu mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan menerima tawaran ini.

SUKRI atau Sukuk Ritel merupakan salah satu surat berharga, semacam obligasi, yang diterbitkan oleh negara dengan prinsip sesuai syariah. Sering juga disebut dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat ini adalah instrumen utang-piutang yang diterbitkan secara khusus berdasarkan suatu aset yang menjadi acuan sesuai prinsip syariah. Untuk sukuk jenis ritel, penjualannya kepada orang pribadi, bukan perusahaan atau badan hukum.

Sederhananya nih, pemerintah kita butuh duit. Selain utang ke luar negeri yang bunganya lumayan, menerbitkan SUKRI ini bisa jadi alternatif. Nah, untuk memberi kesempatan kepada pemuda-pemudi yang ingin membangun Indonesia, sukuk ini dijual secara ritel atau eceran.

Selain berjasa membantu perekonomian negara, keuntungannya apa kalau kita menempatkan dana di SUKRI? Tentu saja ada sejumlah uang yang kita dapatkan tiap bulannya. Setiap penerbitan sukuk, jatuh tempo dan besarnya bagi hasil berbeda-beda.

Sukuk Negara Ritel Seri SR-008

Setelah browsing sana-sini, saat itu akhirnya saya memutuskan untuk menempatkan sebagian dana yang saya miliki di SUKRI seri SR-008. Saya 'membelinya' di Bank Syariah mandiri. Instrumen ini ditawarkan mulai tanggal 19 Februari 2016-2 Maret 2016. Waktunya adalah 3 tahun. Ini artinya, saya tidak dapat mengambil uang tersebut sampai dengan tanggal 2 Maret 2019. Klo emang butuh banget, bisa sih tapi caranya itu dijual di pasar sekunder.

Saya (dan investor lainnya) mendapatkan bagi hasil (istilahnya KUPON) senilai 8,3% per tahun yang akan dibagikan setiap bulan. Nominal penempatan SR-008 adalah lima juta rupiah dan kelipatannya. Namun tidak boleh lebih dari lima milyar. Yup, jumlahnya terjangkau karena instrumen  ini kan buat investor perorangan, bukan perusahaan.

Sebagai gambaran, jika kita menempatkan dana sebesar 10 juta rupiah, maka kupon yang kita dapat setiap bulannya adalah Rp.69.166. Jumlah ini belum dipotong pajak. Walaupun selisihnya tidak banyak dibandingkan deposito, pajak yang dikenakan pada sukuk jauh lebih rendah dibandingkan pajak deposito.

Teman saya ada yang bilang begini,  "kecil banget hasilnya, mendingan buat bisnis hasilnya bisa 10x lipat!"

Yup, menempatkan dana di sukuk merupakan pilihan investasi untuk melakukan diversifikasi portofolio bagi investor yang memiliki profil risiko lebih agresif. Apalagi ditengah volatilitas pasar modal dan perlambatan ekonomi global saat ini. Ingat, tidak baik meletakan telur di keranjang yang sama bukan?Sedangkan saya merupakan orang yang tidak suka mengambil risiko, menempatkan dana di sukuk menjadi pilihan yang aman bagi saya.

Kemudian timbul pertanyaan, "Kok sudah ditetapkan 8,3%? Sama aja riba dong!"

No, No. MUI melalui Dewan Syariah Nasional sudah mengeluarkan fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN) WAKALAH. Fatwa ini menyebutkan bahwa penerbitan SBSN diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan dalam fatwa tersebut. Bisa dibaca sendiri dari sumbernya langsung yaa...

Mengenai SR-008 yang menetapkan di awal bahwa nilai kupon sebesar  8,3% per tahun, ini karena akadnya adalah akad Ijarah (sewa menyewa atas suatu aset). Tentu saja nilai sewa bisa ditentukan di awal dan jumlahnya flat, tidak seperti bisnis yang keuntungannya fluktuatif. Jadi masih sesuai dengan prinsip syariah.

sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg
sukuk2-59f45387c252fa46a97aa383.jpg
Saya belum bisa memberikan banyak untuk negara ini. Bila prestasi belum bisa saya ukir, bila ilmu belum bermanfaat luas, dan doa saya masih belum mustajab untuk kemakmuran bumi pertiwi. Paling tidak, saya pernah 'meminjamkan' uang kepada negara dalam bentuk sukuk. Setidaknya saya pernah memberi utang ke negara dalam bentuk SR-008. Inilah cara saya membela Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun