2. Fasilitas Penunjang Pendidikan
Terdapat tidak sedikit sekolah atau kampus yang hanya memamerkan gedung doang tapi isi di dalamnya kosong terutama, gedung-gedung sekolah atau kampus yang baru berdiri. Prinsip dari para pendiri bahwa yang penting ada gedung terlebih dahulu, terkadang mengecoh dan mengorbankan mereka-mereka yang menjadi angkatan-angkatan awal  menimba ilmu di sana.Â
Padahal, sarana prasarana seperti laboratorium, perpustakaan, jumlah ruang belajar yang memadai, sarana olahraga, pun tempat-tempat praktek ilmu lainnya, amat penting untuk disediakan guna menunjang proses pendidikan para anak didik. Maka, tidak heran kalau pada waktu yang seharusnya para anak didik melakukan praktek, justuru duduk bingung dan tak tahu harus berbuat apa.
3. Akreditasi dan Prospek Masa Depan
Berbicara tentang akreditasi berarti berbicara tentang penilaian kwalitas atau mutu dari suatu lembaga pendidikan dan keberlangsungan lembaga itu sendiri. Akreditasi berguna untuk menjamin kwalitas dan mutu para lulusan. Lembaga pendidikan yang terakreditasi baik, menunjukkan bahwa tempat pendidikan itu berkwalitas pula. Jadi, akreditasi dapat dikatakan sebagai cermin bagi mereka-mereka yang mau mencari dan menemukan tempat pendidikan  yang bermutu.
Akreditasi pada zaman sekarang ini juga sangat berguna bagi mereka yang hendak bekerja pada instansi-instansi pemerintahan maupun pada perusahaan-perusahaan. Akreditasi yang baik, pasti menjadi pertimbangan bagi seorang pencari kerja untuk diterima atau tidak. Mereka-mereka yang mengenyam pendidikan yang terakreditasi baik, pasti memiliki prospek masa depan yang lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan.Â
4. Bukan Kampus Abal-abal
Mungkin masih tergiang dalam ingatan kita masing-masing, soal kasus beribu-ribu mahasiswa/i di tanah air ini yang gagal wisuda karena lembaga atau kampus tempat dimana mereka kuliah, tersangkut kasus-kasus tertentu (kampus abal-abal). Penyesalan memang selalu terlambat datangnya. Nasi sudah jadi bubur.
Terdapat beratus-ratus kampus di Indonesia ini yang dibubarkan oleh Kemenristek karena menjalankan praktek jual beli ijazah dan juga dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti, tidak ada laporan akademik, tak ada ijin, hanya kuliah Sabtu-Minggu, kasus mahasiswa, kasus dosen, dan lain sebagainya. Maka, penting untuk mengenal dengan baik, kampus yang akan dijadikan sebagai tempat untuk berkuliah.
SALAM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H