Mohon tunggu...
Healthy

Harapan Besar dari Sebuah Sel

24 Agustus 2018   06:25 Diperbarui: 24 Agustus 2018   07:17 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Di Indonesia penggunaan Stem Sel diatur dalam Permenkes No. 32 tahun 2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembanga Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca. Namun hanya terdapat 9-11 yang mendapat ijin untu melakukan terapi sel.

Berdasarkan permenkes No.32 tahun 2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca, ada 11 rumah sakit yang mendapatkan ijin untuk melakukan terapi sel punca atau stem sel. Meski begitu untuk pengobatan menggunakan terapi sel masih belum memenuhi standar pengobatan di Indonesia dan mungkin juga di luar Indonesia.

Sedangkan dalam mata agama terapi sel sangatlah dilarang karena embrio sendiri sudah merupakan mahkluk hidup. Jadi apabila terjadi sesuatu pada embrio tersebut dan menyebabkan kematian, maka sama saja dengan pembunuhan.

Jadi, hal positif yang dapat dimbil dari hal diatas adalah perkembangan teknologi sangatlah pesat, hingga memungkinkan penyembuhan penyakit berat dengan terapi sel. Namun tetap harus memperhatikan sisi agama dan sisi lainnya agar tidak saling berbenturan.

Daftar Pustaka:

Apakah Itu Stem Cell Sel Punca  diakses pada tanggal 22 Agustus 2018, Pukul 13.15 .

biomedcentral  diakses pada tanggal 22 Agustus 2018, Pukul 20.49.

prostem diakses pada tanggal 23 Agustus 2018, Pukul 06.26

stemcellnutrisi diakses pada tanggal 24 Agustus 2018, Pukul 02.09

BPJS Kesehatan diakses pada tanggal 24 Agustus 2018, Pukul 03.37

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun