Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan, Kreator sampah plastik

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pilih "Halo-halo Bandung" atau "Kancut Besi"

15 Juni 2021   18:57 Diperbarui: 15 Juni 2021   19:15 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi, celana dalam (kancut) besi lengkap dengan kunci dan gemboknya (Dokumentasi Liputan6.com)

Seseorang memungkinkan untuk melakukan tindakan pelecehan seksual (sexual harassment atau sexual abnormal use/abuse) karena di dalam dirinya muncul dorongan (nafsu/hasrat) seksual yang sangat kuat dan tak tertahankan. 

Jenis pelecehan seksual 

Pelecehan seksual tidak hanya berupa kontak seksual secara fisik, bodi ketemu bodi namun banyak ragamnya, seperti : bercengkrama menyangkut hal-hal yang memberikan nilai rasa seksual meski dalam bentuk candaan tentang keadaan fisik perempuan. 

Bersiul kepada perempuan di depan umum, berperan menyebarkan berita miring (rumor) tentang aktivitas seksual orang lain, mempertontonkan keadaan fisik diri sendiri yang berbau seksual di depan orang lain.  

Membicarakan aktivitas seksual diri sendiri di depan orang lain, menyolek atau menyentuh bagian tubuh seorang wanita, khususnya yang paling sensitif seperti pantat dan payudara. 

Menyebarkan cerita, video dan gambar porno atau berbagai gambar lainnya yang mengundang bangkitnya nafsu seksual yang tak terbendung serta melemparkan benda tertentu yang berbau seksual (pakaian dalam, sperma) kepada orang lain. 

Siapa pelaku dan korban pelecehan seksual 

Pelaku tindak pelecehan seksual tidak memandang usia. Bisa dilakukan oleh orang dewasa bahkan kakek-kakek hingga remaja dan anak-anak di bawah umur. 

Yang menjadi korban pelecehan tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki lho, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa dan tak jarang nenek-nenek pun disikat karena saking nekatnya pelaku pelecehan seksual tersebut.  

Cara mencegah pelecehan seksual 

Zaman semakin maju, masyarakat di daerah pedesaan dan kota nyaris tak berbeda dalam soal menyerap arus teknologi informasi dan digitalisasi terutama di bidang perinternetan. 

Bahkan daerah yang masuk di pedalamanpun kini sudah mulai tersentuh teknologi internet. Melalui saluran internet, beragam informasi, gambar dan tayangan (video) yang beradegan syuur bisa diakses dengan mudahnya. 

Anak-anak, remaja, dewasa dan tua bangka sekalipun kini asyik dan disibukkan dengan smartphone lengkap dengan saluran internetnya. 

Melihat tayangan yang syukur tadi tentu saja akan meningkatkan hasrat seksual mereka. Nafsu atau hasrat seksual yang menggebu-gebu dan meledak-ledak yang tidak dibarengi dengan benteng diri untuk mengendalikannya atau "tempat menyalurkan hasrat" (baca pasangan yang sah) tak pelak akan memicu seseorang berpotensi melakukan pelecehan seksual. 

Belakangan tersiar kabar ada anak seorang anggota DPRD di Kota Bekasi (Jawa Barat) yang nekat berbuat bejat dengan melakukan perkosaan fisik perempuan di bawah umur. 

Belum lama berselang, beredar kabar ada seorang pemuda yang tanpa rasa takut membongkar kuburan yang di dalamnya terdapat jenazah perempuan yang sudah pantas disebut nenek. Anehnya, setelah membongkar kuburan, sang pemuda tadi malah menyetubuhi jenazah sang nenek yang sudah tak bernyawa lagi itu. 

Lidah memang tak bertulang. Ngomong doang apa susahnya karena ngomong itu mudah, semudah membalikkan telapak tangan. 

Agama Islam mengajarkan bahwa untuk meredam (mengendalikan) nafsu seksual bisa dengan berpuasa. Dengan menjalankan ibadah puasa secara ihlas dan tawadhu melatih seseorang (muslim) menjadi sabar dalam mengelola nafsunya tak terkecuali nafsu seksualnya.  

Bagi para pemuda yang sudah cukup umur dan mampu serta sudah ada perempuan idaman (jodoh) ya segera saja melangsungkan pernikahan. Karena dengan menikah akan menyempurnakan separuh agama (Islam) yang dipeluknya dan sekaligus melindungi kemaluan dari perbuatan zina dan maksiat. 

Sebagai kaum hawa, berbusanalah yang sopan yang sekiranya tidak mengundang libido (hasrat biologis) kaum lelaki yang memandangnya. Bila seorang muslimah, tutuplah aurat dengan busana muslim meski pakaian tadi sederhana. 

Para predator seksual zaman now kadang tak pandang bulu. Lha wong perempuan di bawah umur atau nenek-nenek peot saja disikat. Bagi para perempuan, terutama yang pulang sendirian setelah beraktivitas pada malam hari maka tak ada salahnya membekali diri dengan ilmu bela diri. 

Dalam kondisi yang sangat terpaksa dan menuntut keberanian, tendang saja atau remas sekuat tenaga bagian Mr. P si pelaku pelecehan seksual. Atau bila tidak bisa bela diri, coba bawa saja alat kejut (stun gun) bervoltase tinggi. Setidaknya membantu melumpuhkan hasrat seksual sang pemerkosa. 

Hobi berolahraga tidak mengenal usia. Tua atau muda banyak yang suka. Beragam olahraga dan kesukaan mendaki gunung (mountainering) menjadi salah satu cara yang bermanfaat untuk menekan nafsu syahwat.  

Dengan berolahraga selain menyehatkan, memperbaiki vitalitas juga berpengaruh positif terhadap pengalihan hasrat biologis yang meledak-ledak. Orang yang rajin berolahraga dan beraktivitas mountainering akan mengalihkan hasrat biologis (seksual) nya dan segala hal yang berbau mesum.  

Semua yang buruk-buruk itu akan terlupakan akibat lelah berolahraga dan sesudah itu mereka lebih memilih untuk beristirahat (tidur) ketimbang bertualang seksual yang menjurus kepada tindak pelecehan. 

Berbusana sopan, dengan mengenakan busana muslim misalnya, berpuasa, menikah dan rajin berolahraga atau beraktivitas positif lainnya namun nafsu syahwat masih tak terbendung juga. Adakah cara lain untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual? 

Bagaimana dengan onani atau masturbasi? Kata teman-teman di masa SMA dulu, onani atau masturbasi dikenal juga dengan istilah "swalayan", "cokngan" (ngocok ambek tangan = mengocok Mr. P atau mungkin juga Miss V dengan tangan) atau ada teman yang menyebutnya dengan istilah "halo-halo bandung" jiahahaha bejat..bejaat.. . 

Bicara soal onani atau masturbasi jadi teringat almarhum Prof. Dr. H. Sarlito Wirawan Sarwono, seorang psikolog kenamaan yang dimiliki bangsa ini. Beliau dikenal sebagai pakar psikologi remaja, psikologi sosial dan berbagai cabang ilmu psikologi lainnya. 

Yang masih terngiang dalam memori otak saat beliau berkesempatan memberikan ceramah di SMA saya puluhan tahun silam. Antara lain pendapatnya, bahwa meski memberikan pengaruh tidak baik bila secara "over" beronani ria namun belum ada kasus orang menjadi mati (meninggal) gegara beronani. 

Onani atau masturbasi merupakan perbuatan dosa yang dilarang dalam agama dengan segudang dampak buruknya. Meski demikian, ada sebagian ulama yang menganut ajaran Imam Ahmad berpendapat bahwa beronani hukumnya makruh karena kondisi darurat, dan dilakukan dengan alasan menghindarkan seseorang dari perbuatan zina, seperti melacur atau berhubungan seks di luar batas kesusilaan (pemerkosaan / pelecehan atau kekerasan seksual). 

Orang-orang tertentu baik laki-laki maupun perempuan terutama yang memilih hidup sendiri atau karena suatu urusan (tugas) tertentu hingga menyebabkan ia jauh dari istri dan keluarga. 

Kadang orang-orang seperti itu untuk menyalurkan hasrat seksualnya ditemani boneka khusus (sex toys) dimana suhu tubuh dan love holenya didesain mirip wanita asli. Dilengkapi vibrator lagi he..he..he.. . 

Logika sederhananya, daripada melakukan pelecehan seksual (pemerkosaan) atau penyalahgunaan seksual lainnya mending beronani. Lebih baik lagi bila bersabar dan berpuasa atau menikah secara sah bila sudah cukup umur dan mampu. 

Mengadopsi teknologi masa lampau 

Di masa lalu, bila suami merantau jauh atau berperang dalam waktu yang lama, untuk melindungi para istri atau gadis perawan dari penjarahan seksual oleh pria lain selain suami yang sah maka dibuatlah celana dalam, maaf dalam Bahasa Jawa dinamakan kancut tapi bukan sembarang kancut lho. 

Celana dalam itu dibuat dari bahan plat besi lengkap dengan kunci dan gemboknya. Para istri dan perawan kala itu mengenakan celana dalam dari plat besi agar bisa melindungi kemaluan dan dirinya yang tak berdaya itu dari pelecehan seksual. 

Mungkin saja teknologi dan kearifan di masa lalu itu bisa dicoba atau diterapkan di masa sekarang ini. Yang perlu diperhatikan mungkin dari segi desain dan elastisitas bahan plat besi yang digunakan supaya lebih nyaman digunakan he..he.. . 

Perlindungan korban dan sanksi hukum yang tegas 

Tak jarang dari korban pelecehan seksual secara fisik (pemerkosaan) mengalami trauma dan depresi berkepanjangan. Para korban pelecehan seksual itu merasa dirinya sudah hancur bahkan tak berharga lagi. Sebab itu diperlukan upaya rehabilitasi dan penyembuhan (trauma healing) luar-dalam secara intensif untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan si korban. 

Masyarakat dan negara tentu tak membiarkan para pelaku pelecehan seksual secara fisik (pemerkosaan) melenggang dengan enaknya karena sangsi hukum yang ringan. 

Para pelaku pemerkosaan itu patut diganjar dengan hukuman yang berat atau bila perlu ancaman penjara yang lebih berat lagi dari yang sudah ada seperti termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 atau Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 480 ayat 1 dan 2. 

Hukuman berat memang tak menjamin akan menurunkan kasus pelecehan seksual berat (pemerkosaan) atau menghentikan sama sekali. Tapi setidaknya sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera (shock terapy) bagi pelaku pemerkosaan terutama yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, kiranya perlu diterapkan hukuman yang jauh lebih berat lagi seperti pengebirian dengan menggunakan bahan kimia tertentu atau hukuman penjara seumur hidup. 

Bahan bacaan : satu, dua, tiga, empat, lima, enam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun