Ketika kita diwajibkan menaati disiplin ketat protokol kesehatan 5M maka sebagian muslim mengubah cara pembayaran zakatnya.Â
Yang tadinya zakat, infak dan sodaqoh (sedekah) dibayarkan secara langsung, bertatap muka dengan para penerimanya, kini bisa dibayarkan secara online dengan menggunakan aplikasi tertentu.Â
Pembayaran dan pendistribusian zakat bisa saja dilakukan secara langsung (offline) atau seperti sebelum merebaknya pandemi dengan catatan daerah tempat pembayaran dan pendistribusian dinyatakan "aman dan terkendali" (zona hijau).Â
Manfaat zakat secara onlineÂ
Sebagian kalangan yang sudah familiar dengan dunia digital menilai pembayaran (transaksi) zakat, infak dan beragam donasi lainnya secara online terasa begitu mudah dan praktis.Â
Hanya dengan menekan (klik) tombol "Pay Zakat" atau "Bantu Donasi Sekarang", tinggal memasukkan nominal zakat atau donasi (infak) yang diinginkan, mengisi data diri, kemudian pilih cara pembayaran yang ingin dilakukan. Apakah via ATM, dompet digital atau mobile banking.Â
Untuk kondisi sementara ini, di mana pandemi belum redah betul maka melakukan pembayaran zakat atau infak secara online dinilai lebih aman karena menghindarkan pemberi zakat (donatur) dari bertatap muka (kontak) secara langsung dengan pihak penerima zakat.Â
Pembayaran zakat, infak atau donasi lain yang dilakukan secara online bisa menjangkau lebih banyak orang.Â
Ada sebagian kalangan yang tidak ingin identitasnya diketahui publik. Mereka memilih bertransaksi secara online dengan harapan agar privasinya terlindungi. Selain itu pemberi zakat atau donatur tidak ingin amalnya hanya riya' semata. Seperti ungkapan "ketika tangan kanan memberi, tangan kiri jangan sampai tahu".Â
Berzakat oke tapi jangan ujubÂ
Dalamnya lautan, sedalam apapun laut itu masih bisa diukur dengan kemampuan berpikir manusia yang dituangkan dalam teknologi canggih bawah air.Â