Barcode didekatkan pada alat khusus, seperti kalau kita sedang berbelanja di mal hingga keluar selembar kertas kecil yang berisi nomer antrian.Â
Pemohon paspor diminta mengisi formulir isian yang sudah disediakan dengan bolpoin bertinta hitam dan mengisi surat pernyataan dengan membubuhkan tanda tangan di atas meterai 6000.Â
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas barulah pemohon memasuki ruang biometrik, dan akan dipanggil sesuai nomer antrian yang dikeluarkan oleh sistem barcode sebelumnya.
Di dalam ruang biometrik selanjutnya dilakukan dua proses, pertama pemohon dipanggil untuk diwawancarai sekedarnya oleh petugas sekaligus dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon paspor diminta kembali duduk sambil menunggu untuk dipanggil kembali oleh petugas lainnya tapi masih dalam ruang yang sama (ruang biometrik).
Petugas lain tadi kemudian memanggil pemohon paspor untuk kemudian discan (mungkin direkam / finger print) ibu jari tangan kanannya, selanjutnya difoto mukanya. Petugas kemudian mengeluarkan selembar kertas sebagai tanda bukti pengambilan paspor yang terlebih dulu melunasi biaya pembuatan paspor senilai Rp. 355.000,-.Â
Biaya sebesar itu untuk pembuatan paspor sebanyak 48 halaman. Rincian biaya, Rp. 300.000,- untuk biaya paspor dan Rp. 55.000,- untuk jasa TI biometrik.
Pembayaran bisa dilakukan di outlet mobil pos yang standby di halaman depan kantor imigrasi. Pembayaran paling lambat 7 hari kerja. Pengambilan buku paspor 4 hari kerja setelah melunasi pembayaran. Bila lebih dari 30 hari paspor tidak diambil oleh pemohon maka permohonan paspor dinyatakan batal.
Gambar-gambar cantik dalam buku paspor
Biaya pembuatan paspor baru dengan perpanjangan sepertinya sama yaitu Rp. 355.000,-. Paspor baru tampilannya terlihat lebih menarik.Â