Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kini Membuat Paspor jadi Mudah dengan Tampilan Lebih Menarik

3 Oktober 2018   10:15 Diperbarui: 4 Oktober 2018   02:58 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya masa berlaku paspor saya itu sampai Januari 2019, masih ada kesempatan beberapa bulan untuk mengurusnya. Informasi yang saya dengar, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir (habis), pemohon sudah bisa mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjangnya.

Saya tak ingin hal-hal kecil seperti masa berlaku paspor itu akan menjadi masalah di kemudian hari sebab itulah pada tanggal 18 September 2018 saya niatkan untuk mendatangi kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya yang ada di kawasan Darmo Indah, Tandes - Surabaya.

Suasana dalam ruang biometrik (dok.pri)
Suasana dalam ruang biometrik (dok.pri)
Jauh-jauh hari saya juga telah mendengar bahwa pengurusan paspor sekarang ini bisa dilakukan secara on line. Meski demikian saya tetap memilih untuk datang langsung menanyakan informasi yang sebenarnya. 

Ternyata benar, belum sempat bertanya banyak hal, salah seorang petugas kantor imigrasi mencegat saya di pintu masuk dan mengatakan kalau permohonan paspor baru sudah tidak dilayani secara manual melainkan harus terlebih dulu mendaftar secara online.

Suasana dalam kantor imigrasi (dok.pri)
Suasana dalam kantor imigrasi (dok.pri)
Pendaftaran bisa dilakukan lewat situs (web) resmi kantor imigrasi atau melalui aplikasi "paspor online" yang terlebih dulu didown load lewat toko aplikasi yang disediakan oleh pihak Google (Google Play Store).

Petugas tadi menyarankan agar saya mendown load aplikasi paspor online saja. Setelah aplikasi tersedia dan sayapun mulai mendaftar. 

Menunggu antri mengikuti proses selanjutnya (dok.pri)
Menunggu antri mengikuti proses selanjutnya (dok.pri)
Akhirnya sistem "antrian online" di kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menetapkan kalau saya harus datang lagi keesokan harinya (19 September 2018) pada pukul 09.00 - 10.00 pagi. Tidak bisa seketika itu juga mengingat kuota pemohonnya sudah habis (50 orang). Selain jam daftar, saya juga mendapatkan barcode sebagai bukti kalau sudah mendaftar secara online. 

Petugas kantor imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya menyarankan agar jadwal jam datang dan barcode discreenshoot di smartphone saya lalu ditunjukkan kepada petugas.

Gambar toko pewayangan (dok.pri)
Gambar toko pewayangan (dok.pri)
Petugas kantor imigrasi wanti-wanti agar saya sudah sampai setengah atau satu jam sebelum jam pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh sistem. Datang terlambat, diatas jam 10.00 pagi maka dinyatakan hangus. 

Di dalam sudah menunggu seorang petugas dan sekuriti yang memeriksa kelengkapan dokumen pemohon paspor yang berupa E-KTP, KK, Akte Kelahiran dan paspor lama bagi pemohon yang ingin memperpanjang paspornya.

Fotocopy dokumen harus menggunakan kertas berukuran A4 dan bisa dilakukan di toko atau koperasi yang ada di dalam kantor imigrasi. Untuk biaya fotocopy semua dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan permohonan paspor dan 1 lembar meterai 6000 dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,-.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun