Mohon tunggu...
Mawan Sidarta S.P.
Mawan Sidarta S.P. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lifelong learner, Penyuka traveling, Pemerhati sejarah (purbakala) - lingkungan - masalah sosial - kebudayaan.

Lulusan S1 Agronomi Fakultas Pertanian Universitas Jember. Pernah bekerja di perusahaan eksploitasi kayu hutan (logging operation) di Sampit (Kalimantan Tengah) dan Jakarta, Projek Asian Development Bank (ADB) pendampingan petani karet di Kuala Kurun (Kalimantan Tengah), PT. Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) Surabaya. Sekarang berwirausaha kecil-kecilan di rumah. E-mail : mawansidarta@yahoo.co.id atau mawansidarta01@gmail.com https://www.youtube.com/channel/UCW6t_nUm2OIfGuP8dfGDIAg https://www.instagram.com/mawansidarta https://www.facebook.com/mawan.sidarta https://twitter.com/MawanSidarta1

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Ngeri, Kalau NIK Saya Dipakai Registrasi Massal

1 Mei 2018   07:39 Diperbarui: 6 Mei 2018   11:05 4028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut pria muda itu mengatakan kalau "Bobolnya NIK untuk registrasi masal biasanya dilakukan oleh oknum tertentu dan bukan pihaknya". 

Penjelasan dari Pak Anton membuat pikiran saya sedikit lebih tenang, sekaligus menjadi petunjuk kemana saya harus mencari keterangan lebih lanjut.

Hingga pada suatu hari (21 April 2018 pagi) saya merasa perlu meminta penjelasan seorang konsultan hukum. Beliau menyarankan agar saya mendatangi tim ombudsman atau kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan nasehat atau jalan keluar tapi secara gratis. 

Belum sempat merealisasikan saran konsultan hukum tadi untuk meminta saran tim ombudsman atau LBH, entah mengapa pada tanggal 21 April 2018 sore saya malah berkeinginan mengunjungi seorang kakak (di Surabaya) yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen ilmu hukum guna meminta saran atau nasehatnya.

Bagi saya penjelasan secara lisan dari kedua petugas PT. Bablas itu masih belum cukup. Saya perlu keterangan (surat) resmi yang bisa menjadi pegangan. Karena itu saya harus mendapatkan keterangan tertulis lengkap dengan tanda tangan di atas meterai dari pimpinan PT. Bablas yang menerangkan bahwa manajemen PT. Bablas bersedia menjamin bahwa ke depannya tidak akan ada masalah terkait penggunaan NIK yang telanjur digunakan secara masal tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik sahnya. 

Untuk mengajukan permohonan tertulis itu saya lakukan dengan mengirimkan surat elektronik (email) tertanggal 22 April 2018 kepada customer service manajemen pusat (Jakarta) dan kantor PT. Bablas yang ada di Surabaya.

Upaya saya rupanya tidak bertepuk sebelah tangan. Alhasil, Bu Minal membalas email saya tapi lewat saluran WA dan memberikan konfirmasinya kalau dalam waktu dekat akan mengunjungi rumah saya untuk bertatap muka secara langsung dan mengabulkan apa yang menjadi permohonan saya seperti yang tertulis dalam email.

Pada tanggal 26 April 2018, rumah kami didatangi oleh 4 orang pegawai PT. Bablas perwakilan Surabaya dan manajemen regional Jawa Timur. Dua orang petugas wanita dan saya sudah pernah bertatap muka sebelumnya, mereka itu adalah Bu Minal dan Bu Minul. Keduanya berangkat dengan ditemani oleh dua orang petugas laki-laki yakni sebut saja Pak Mrono (bukan nama sebenarnya) dan Pak Mrene (bukan nama sebenarnya). 

Begitu bertemu muka dengan mereka berempat di pintu masuk rumah kami, saya langsung berjabat tangan erat dengan Pak Mrono. Saya sepertinya tidak asing lagi dengan wajah orang ini. Yap..beliau adalah senior saya, saat saya belajar bekerja (trainee) di PT. Sat Pal Surabaya (bukan nama sebenarnya) 

Meski jarang bertemu dengan Pak Mrene tapi namanya sudah tidak asing lagi di telinga saya saat masih belajar ngantor di Sat Pal  Surabaya.

Perbincangan kami menjadi sangat akrab. Kami bercanda satu sama lain sambil mengenang masa lalu. Mengenang tingkah pola rekan-rekan kerja saat di mana kami masih ngantor bersama di lantai 15 gedung perkantoran yang terletak di Jalan Pemuda Surabaya itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun