Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi peserta BPJS Kesehatan diantaranya, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, bila melebihi tanggal 10 akan dikenakan denda sebesar 2% perbulan. Pemberi pelayanan kesehatan tingkat awal/pertama apakah itu berupa klinik atau Puskesmas harus yang terdekat dengan tempat tinggal kita. Penggantian jenis fasilitas kesehatan tingkat awal dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Penggantian kelas perawatan dapat dilakukan minimal 1 tahun setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dalam keadaan darurat (emergency) peserta dapat langsung datang ke rumah sakit terdekat (pemberi fasilitas kesehatan lanjutan) tanpa meminta surat rujukan dari pemberi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/klinik).
Sudah 10 bulan kami menjadi peserta BPJS Kesehatan, Alhamdulillah senantiasa dikaruniai kesehatan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Kesehatan merupakan nikmat dari Tuhan yang tiada tara nilainya. Kata orang, meski kita sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan untuk perawatan kelas satu (1) sekalipun toh masih enak bila kondisi tubuh kita tidak sakit alias selalu sehat.
Mendengar Keluhan Peserta BPJS Kesehatan
Sering sekali saya mendengar keluhan dari para peserta BPJS Kesehatan tentang ketidaknyamanan layanan yang diberikan badan pelayanan sosial itu. Pernyataan ini bukan bermaksud menyudutkan, meski tidak menyebutkan satu-persatu nama orang yang kurang puas dengan layanan BPJS Kesehatan itu namun keterangan yang saya buat ini memang benar adanya.
Belum lama saya mendengar seorang tetangga dekat di perumahan kami juga menyatakan keluhannya tentang layanan BPJS Kesehatan itu. Baru saja ia dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta yang terletak di kawasan Kota Sepanjang, Surabaya-Jawa Timur karena menderita penyakit jantung.
Tetangga yang sehari-harinya berprofesi sebagai karyawan PT. Pos Indonesia itu sebelumnya bila berobat di RS yang ada di kawasan Sepanjang itu menggunakan status pasien umum (tanpa fasilitas kesehatan apapun). Ia disambut dengan ramah dan ditangani dengan tidak berlama-lama.
Belakangan ia menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas satu (1) untuk memeriksakan penyakit jantungnya yang tiba-tiba kambuh sebulan terakhir ini. Untuk bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan itu ia harus antri di RS sebelum Subuh. Belum lagi persyaratan ini-itu juga harus dipenuhi.
Hampir seharian ia harus antri menunggu panggilan petugas RS dengan kondisi badan agak gemetaran akibat penyakit jantung yang dideritanya. Padahal ia rajin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dan ia memilih fasilitas kesehatan yang kelas 1 pula tapi nyatanya saat berobat di RS itu petugas di sana kurang memberikan layanan yang baik.
Tanggal 07/06/2016, saya mengantar anak semata wayang kami ke Puskesmas Driyorejo, Gresik - Jawa Timur, anak kami mengeluh dengan giginya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada karang gigi menempel pada giginya. Kami menyodorkan kartu BPJS Kesehatan dengan harapan agar tak terkena biaya perawatan alias gratis. Namun dokter atau petugas medis di Puskesmas Driyorejo menolak layanan dengan kartu BPJS Kesehatan dengan alasan karang gigi bukan tergolong penyakit yang bisa dijamin BPJS Kesehatan.
“Karang gigi termasuk dalam kategori perawatan kecantikan, alatnya harus membeli sendiri dengan harga 120 ribu perbuahnya” terang dokter Puskesmas Driyorejo.
Rupanya tidak semua masalah kesehatan (penyakit) bisa dijaminkan dengan layanan BPJS Kesehatan. Contoh lain seperti pemeriksaan laboratorium, foto ronsen dan obat yang atas permintaan sendiri juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Mungkin masih banyak contoh lainnya yang kadang tidak diketahui oleh si pasien.