Mohon tunggu...
Mawalu
Mawalu Mohon Tunggu... Swasta -

Mawalu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aksi Bela Islam Jilid III, Serial Brama Kumbara Ala Jodha Akbar

21 November 2016   20:46 Diperbarui: 22 November 2016   22:41 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupanya kali ini FPI lagi diatas angin dan Ahok benar-benar kena batunya dan KO dari para rival politiknya melalui FPI dan anak cabang baru organisasi mereka, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI). Mereka akan menggelar Aksi nan dasyat yaitu Aksi Bela Islam ke-III yang akan mereka gelar pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang dengan tuntutan Ahok harus segera dibui pasca penetapannya sebagai tersangka. Aksi mereka pada tanggal 2 Desember 2016 yaitu melakukan gelar sajadah dari Semanggi sampai Istana Negara. Mereka akan Sholat Jumat dan Istighotsah di sepanjang Jalan Protokol Sudirman sampai Thamrin dengan posisi Imam berada di Bundararan HI, lalu Istigotsah dan Maulid Akbar. Maklumat pernyataan resmi dari GNPF-MUI terkait encana aksi unras massal pada tanggal 2 Desember 2016 itu dihadiri oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq, Pengasuh Perguruan Islam As-Syafiiyah KH Abdul Rasyid AS, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Ustaz Bachtiar Nasir, serta Ketua Umum Wahdah Islamiyah HM Zaitun Rasmin. Pernyataan Sikap GPNF-MUI, Tangkap dan Penjarakan Ahok! Berikut ini pernyataan provokatif GNPF-MUI yang memprovokasi umat Islam untuk ikut aksi unras massal mereka pada Jumat Kubro dan Maulid Akbar pada tanggal 2 Desember itu. Pernyataan ini adalah bentuk provokasi terhadap umat Islam untuk mengacaukan situasi hankamnas di negeri ini. Ini 6 (enam) butir maklumat ala GPNF-MUI Terhadap Ahok: 1. Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 156a KUHP; 2. Ahok berpotensi melarikan diri walau sudah dicekal Mabes Polri; 3. Ahok berpotensi menghilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri, termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada dibawah wewenang Ahok; 4. Ahok berpotensi mengulangi kembali perbuatannya sesuai dengan sikap arogannya selama ini yang suka mencaci dan menghina Ulama dan umat Islam, seperti pernyataannya pada hari yang sama saat dirinya dinyatakan sebagai tersangka Rabu 16 November 2016 di ABC News Australia yang menyatakan bahwa peserta aksi bela Islam 411 dibayar per orang Rp 500 ribu; 5. Pelanggarannya terhadap hukum telah membuat heboh nasional dan dunia Internasional yang berdampak luas, serta telah menyebabkan jatuhnya korban luka maupun meninggal dunia, bahkan berpotensi memecah belah bangsa & negara Indonesia; 6. Selama ini semua tersangka yang terkait Pasal 156a KUHP langasung ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminudin, Yusman Roy, Ahmad Musadeg, dan lain sebagainya, sehingga tidak ditahannya Ahok setelah dinyatakan menjadi tersangka terkait pasal 156a KUHP adalah preseden yang buruk bagi penegakan hukum. Dari 6 (enam) butir pernyataan sikap itu, jelas terlihat secara kasat mata bahwa dengan semau-maunya mereka mendesak Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ahok. Padahal proses hukum terhadap Ahok sedang berjalan. Bahkan Kepolisian juga telah menyanggupi tuntutan mereka pada unras 411 sebelumnya agar Ahok diproses secara hukum. Polisi bekerja ekstra cepat sampai dalam tahap menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan terhadap agama Islam sesuai dengan keinginan dan tuntutan mereka itu. Tapi mereka belum puas selama Ahok belum masuk penjara. Mereka menuntut pokoknya Ahok harus dipenjara kalau Jokowi tidak mau ada aksi bela Islam yang lebih besar dari aksi mereka sebelumnya. Jadi intinya tuntutan mereka terhadap Ahok adalah tuntutan berseri ala Sinetron Brama Kumbara binti Jodha Akbar. Awal serial itu dimulai dengan menuntut Ahok harus minta maaf. Setelah Ahok minta maaf, bagi mereka tiada pintu maaf bagimu, maka serial berlanjut Ahok dituntut harus diproses secara hukum dengan dalih bahwa Ahok kebal hukum dan dilindungi oleh Presiden Jokowi. Tuntutan mereka pun disanggupi oleh Presiden Jokowi sehingga Ahok menjadi pesakitan dikenakan status tersangka oleh Kepolisian. Namun ini belum memuaskan dahaga FPI, GNPF-MUI dan antek-anteknya itu. Seri tuntutan mereka selanjutnya yaitu Ahok harus segera ditahan dan dijebloskan kebalik jeruji besi. Jika Presiden Jokowi menyanggupi tuntutan mereka lagi dengan mengirim Ahok ke penjara, maka dipastikan akan ada serial tuntutan selanjutnya yaitu hak politik Ahok harus dicabut. Jika tidak dicabut, maka akan ada aksi Bela Islam Jilid IV yang lebih besar lagi. Setelah hak politik Ahok dicabut, dengan demikian, terpenuhilah sudah tujuan besar mereka yaitu Ahok tidak bisa jadi Gubernur DKI karena selain sudah masuk bui, pun juga hak politiknya sudah diberangus. Dengan adanya aksi berseri ala Sinetron Brama Kumbara binti Jodha Akbar ini maka Presiden, Kapolri, dan proses hukum di negeri ini jadi bulan-bulanan dipimpong sana sini dan dikerjain oleh FPI, GNPF-MUI dan antek-anteknya itu. Padahal mereka itu siapa? Ormas doang dimana perijinan mereka diterbitkan oleh pemerintah. Tapi sekalipun hanya ormas doang, hebatnya itu mereka bisa ngatur-ngatur negara dan ngatur-ngatur proses hukum di negeri ini harus begini dan harus begitu semau-maunya seenak udelnya mereka. Bagi mereka pokoknya Ahok harus masuk penjara sehingga yang jadi Gubernur DKI nantinya entah Anies Baswedan atau Agus Harimurti Yudhoyono, yang penting bukan Ahok yang jadi Gubernur DKI. Setelah Ahok gagal jadi Gubernur DKI, serial aksi berikutnya adalah aksi pamungkas, yaitu Aksi Bela Islam Jilid V yaitu menuntut Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI karena Jokowi dianggap telah melecehkan agama Islam karena membekingi penista agama yang bernama Ahok itu. 

Kalau itu sampai terjadi, maka dipastikan puluhan juta pendukung dan relawan Jokowi dari Aceh sampai Papua akan turun ke jalan dan melawan memberantas angkara murka sehingga pertumpahan darah pun dipastikan tak terhindarkan lagi. Silahkan buat surat wasiat buat anak istri.

Itulah sebabnya kalau rencana serial aksinya FPI dengan dalih bela Islam ala Habib Riziek itu tidak segera ditumpas dan ditindak tegas oleh aparat keamanan, baik itu Polri maupun TNI, maka peristiwa pemberontakan DI/TII akan terulang kembali di jamannya Jokowi ini.

Sikap Politik Jokowi Terkait Kasus Ahok Ini

Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden Indonesia sudah menegaskan setelah aksi unras 411, jangan ada lagi yang menekan-nekan dan coba-coba intervensi, biarkan Polisi bekerja dan hormati proses hukum yang ada. Jokowi juga menghimbau agar tidak ada lagi demo besar-besaran setelah aksi unras 411 jtu.

Bukan hanya himbauan Presiden Jokowi saja, akan tetapi Kapolri Tito Karnavian juga dengan tegas mengatakan bahwa kalau masih ada demo setelah 4 November 2016 itu, maka itu bukan aksi bela agama lagi akan tetapi ada agenda terselubung dibalik aksi itu.

Namun bagi FPI dan GNPF-MUI, pernyataan Presiden dan Kapolri itu mereka anggap kentut saja dan hanya angin lalu karena mereka saat ini lagi menikmati euforia kemenangan aksi unras 411 dan lagi berada diatas angin dengan mengatasnamakan bela Islam untuk menggolkan tujuan utama mereka yaitu menjegal Ahok supaya tidak jadi Gubernur DKI dan menumbangkan Jokowi dari kursi orang nomor satu di negeri ini.

Pertanyaannya, apakah Jokowi akan tinggal diam? Tentu saja tidak.

Aksi Unras 2 Desember 2016, Aksi Makar Menggulingkan Pemerintahan Jokowi

Untungnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian bukan Jenderal kelas ayam sayur yang bisa diatur-atur dan disetir oleh segelintir golongan dengan dalih bela Islam. Tito Karnavian mengendus niat busuk dalam rencana aksi FPI dan GNPF-MUI pada unras 2 Desember 2016  mendatang.

Tito Karnavian sudah tahu bahwa aksi Bela Islam Jilid III itu adalah gerakan makar untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi saat ini. Upaya mereka yaitu dengan cara menguasai gedung DPR seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Reformasi pada tahun 1998 yang silam ketika menggulingkan pemerintahan Soeharto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun