Keanehan berikutnya, setiap kali wanita itu menyebut nama Pdt. Josua Tumakaka, wanita itu selalu menoleh ke kiri seolah-olah dia menghindari sorotan kamera dari sebelah kanan. Aku tak menuduh video itu adalah rekayasa yang dibuat-buat dalam kendali oknum yang merasukinya, namun aku percaya di jaman yang serba sulit ini, setiap orang nekat berbuat apa saja demi uang.
Setelah dipecat dari Gereja Tiberias, Pdt. Josua Tumakaka mendapat Pesangon sebesar Rp. 17 Juta yang digunakannya untuk merintis pelayanan sendiri. Gereja besutannya Pdt. Joshua Tumakaka, Grace of Christ Community Church, terbilang cukup maju karena Jemaat-jemaat yang setia kepadanya dari Gereja Tiberias dulu semuanya exodus ikut Pdt. Josua Tumakaka.
Bahkan ada dua orang Pendeta Tiberias yang langsung mengundurkan diri dari Gereja Tiberias dan mengikut Pdt. Josua Tumakaka setelah Gereja Tiberias merilis video jemaat wanita yang kerasukan Nyi Roro Kidul itu, karena kedua Pendeta itu mencium gelagat yang mulai tak beres terjadi di Gereja Tiberias.
Selain membuka cabang di kota-kota besar di Indonesia, Gereja besutannya Pdt. Joshua Tumakaka ini bahkan sudah punya cabang di Jepang. Hanya beberapa bulan setelah dipecat dari Gereja Tiberias Indonesia, justru sekarang Gerejanya bertambah maju yang dikhawatirkan akan menyaingi kesuksesan Gereja Tiberias Indonesia.
Jika mau jujur, video jemaat kerasukan roh Nyi Roro Kidul itu ibarat peluru kosong yang lebih berwujud sebagai propaganda kosong semata. Kasus ini seharusnya justru menjadi tamparan keras bagi Gereja Tiberias Indonesia karena ketika sudah berkecimpung dalam praktik kekuasaan dan monopoli, perilaku Gereja seringkali melenceng menjauhi butir-butir kemuliaan yang menjadi hakekat keilahian.
Menilik dari case ini, secara hukum manakala tak ada bukti-bukti yang cukup dan sahih, Pdt. Yesaya Pariadji bisa kena tuntut pasal berlapis, yaitu dalil pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dalam KUHP dengan sanksi sembilan bulan penjara, dan pasal fitnah yang dirumuskan dalam Pasal 311 KUHP dengan sanksi empat tahun penjara.
Negara ini adalah negara hukum dan setiap warga negara dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku. Tanpa penegakan hukum, bangsa ini penuh fitnah dan kezaliman. Bilamana tak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti nyata/menangkap basah ritual Pdt. Josua Tumakaka itu di pantai selatan, maka tindakan merilis Video tersebut untuk konsumsi umum adalah tindakan kejahatan fitnah dan pencemaran nama baik, termasuk pula bisa kena jerat UU ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda maksimum satu milyar rupiah.
Kita lihat saja nanti, apakah benar si Pdt. Joshua Tumakaka itu pengikut Nyi Roro Kidul, ataukah ada unsur fitnah disini untuk menjegal pelayanannya yang semakin maju hari lepas hari, karena semua orang juga tahu semakin banyak jemaat akan semakin banyak perputaran uang dalam Gereja.
Semoga tabir misteri ini segera terungkap, roh perpecahan dan tipu muslihat iblis dipatahkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus, sehingga terungkap siapa yang fitnah dan siapa yang difitnah, karena karya keselamatan dari Tuhan Yesus di dunia ini bisa melalui siapa saja dan tak akan mampu dibatasi dengan karya fitnah manusia dalam bentuk apapun.
Semoga tingkap-tingkap langit dibukakan, segala macam kuk dipatahkan dalam nama Tuhan Yesus Kristus, sehingga kebenaran segera terungkap.
Sudahlah, jangan ada dusta di antara kita.