Mohon tunggu...
Mawaliya Firdaus
Mawaliya Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 3 Desember 2022   16:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana keberadaan pluralism di masyarakat?

Keberadaan pluralism itu sendiri baik untuk bangsa Indonesia akan tetapi harus dibenahi legal pluralism itu sendiri agar kedepannya menjadi legal yang sempurna antara praktik dan teorinya. Tetapi, tantangan pluralisme hukum di Indonesia ada pada tujuannya itu, yaitu penegakan hukum administrasi dan dalam pemenuhan rasa keadilan. Pluralisme hukum yang dekat dengan pandangan hukum responsif berhadapan dengan konsep positivisme hukum yang menghendaki norma peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas. 

Mengapa progressive law masih berkembang?

Karena Untuk keluar dari situasi keterpurukan hukum di Indonesia, maka harus ada Usaha pembebasan diri dari cara kerja yang konvensional yang diwariskan oleh madzab hukum positif dengan segala doktrin dan prosedurnya yang serba formal procedural yang justru melahirkan keadilan yang bersifat formal bukan keadilan substansial. Bukankah keberadaan hukum ditengahtengah masyarakat tidak hanya dibatasi untuk mencapai kepastian, tapi yang jauh lebih besar dari itu adalah untuk mencapai kedilan sejati untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini hanya terwujud dan didapatkan secara progresif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun