Mohon tunggu...
Mawaliya Firdaus
Mawaliya Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 3 Desember 2022   16:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dari pluralism & progressive law

John Griffith mendefinisikan pluralisme hukum sebagai suatu situasi di mana dua atau lebih sistem hukum bekerja secara berdampingan dalam suatu bidang kehidupan sosial yang sama.

Pluralisme hukum dipahami sebagai interelasi, interaksi, saling pengaruh dan saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama dan kebiasaan-kebiasaan lain yang dianggap sebagai hukum.

Pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama dan harus diberlakukan sederajat.

Sedangkan Kata progresif itu sendiri berasal dari progress yang berarti adalah kemajuan. Jadi, di sini diharapkan hukum itu hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. Selain itu, konsep hukum progresif tidak lepas dari konsep progresivisme, yang bertitik tolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia itu pada dasarnya adalah baik, memiliki kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai model penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Hukum yang progresif mengajarkan bahwa hukum bukanlah raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Hukum yang progresif tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan 

Hukum progresif adalah sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Namun tidak semua sepakat bahwa hukum itu harus terbuka terhadap sebuah zaman. Aliran pemikiran hukum lain menyatakan bahwa hakim hanyalah corong dari undang-undang (bouche de la loi), sebagaimana dinyatakan oleh Immanuel Kant dan Montesquieu 

Mengapa pluralism masih berkembang?

Menurut saya kenapa pluralism masih berkembang di masyarakat karena banyaknya masyarakat yang kurang mengerti dengan cara pandang pluralism itu sendiri, jadi masih berkembang di masyarakat dan ada oknum oknum juga yang tidak menganggap pluralism itu.

Kritik pluralism & progressivism 

Kritik dari pluralism itu sendiri adalah harus terus ditegakkan dan disebar luaskan di kalangan masyarakat karena pentingnya pluralism agar terjadjnya cinta damai di kalangan masyarakat.

Sedangkan kritik dari progressive law itu sendiri adalah terdapat besarnya jurang praktik hukum dan teori hukum itu sendiri jadi harus diluruskan dan dibenahi praktik nya agar menjadi sama dengan teori progressive law tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun