Mohon tunggu...
Mawaldy Wahid
Mawaldy Wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya Olahraga seperti futsal, sepak bola, dan saya suka melukis dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntansi pada Lembaga Keuangan Syari'ah dengan Materi Wakaf

25 Desember 2024   19:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   19:06 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

  • Pengelompokan Aset Wakaf:
    • Wakaf tidak bergerak (tanah, bangunan) dicatat sebagai aset tetap.
    • Wakaf bergerak (uang, saham) dicatat sebagai aset lancar atau investasi.

  • Laporan Keuangan:
    • Laporan keuangan nadzir harus mencakup laporan aset wakaf, pendapatan hasil pengelolaan wakaf, dan penggunaan dana wakaf.
  • Analisis

    Praktik akuntansi wakaf di lembaga keuangan syariah menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara teori dan implementasi. Standar akuntansi syariah sudah memberikan pedoman yang jelas, tetapi penerapannya sering terganggu oleh kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan sistem pendukung yang memadai.

    Lembaga keuangan syariah yang mengelola wakaf tunai atau produktif memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah. Namun, masih banyak tantangan seperti transparansi pelaporan, pengawasan yang lemah, dan kurangnya inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif.

    Solusi / Rekomendasi

    1. Peningkatan Edukasi:
      • Mengedukasi masyarakat tentang wakaf produktif melalui kampanye dan pelatihan.
      • Melibatkan ulama dan akademisi dalam menyosialisasikan manfaat wakaf.

    2. Penguatan Pengelolaan:
      • Membentuk lembaga pengelola wakaf yang profesional dengan manajemen yang transparan.
      • Menggunakan teknologi untuk memonitor dan melaporkan pengelolaan wakaf secara real-time.

    3. Penguatan Regulasi:
      • Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait wakaf produktif dan memberikan insentif bagi lembaga yang mengelolanya secara profesional.

    4. Inovasi Produk Wakaf:
      • Mengembangkan skema wakaf berbasis teknologi finansial (fintech).
      • Meningkatkan kolaborasi antara lembaga keuangan syariah dan sektor riil untuk menciptakan proyek wakaf produktif.

    5. Penerapan Standar Akuntansi yang Konsisten:
      • Melatih sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah untuk memahami PSAK 112 dan menerapkannya secara konsisten.
      • Melibatkan auditor syariah untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun