Pengertian Akad Syariah
Akad syariah adalah kesepakatan atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih dalam transaksi keuangan atau komersial, yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks wakaf, akad berfungsi sebagai dasar untuk mengikat waqif (pihak yang mewakafkan), nadzir (pengelola wakaf), dan penerima manfaat wakaf dalam sebuah perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad syariah pada wakaf harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, serta memastikan keadilan dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.
Permasalahan
- Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Banyak masyarakat yang belum memahami konsep wakaf, khususnya wakaf produktif. Hal ini menghambat optimalisasi aset wakaf.
- Pengelolaan yang Tidak Profesional: Sebagian besar aset wakaf dikelola secara tradisional tanpa strategi yang jelas, sehingga potensi ekonomi wakaf tidak termanfaatkan secara maksimal.
- Minimnya Dukungan Regulasi dan Infrastruktur: Peraturan terkait wakaf sering kali kurang mendetail dalam mengatur pengelolaan, akuntansi, dan pelaporan aset wakaf secara profesional.
- Keterbatasan Standar Akuntansi Syariah: Meskipun sudah ada standar akuntansi syariah, penerapannya di banyak lembaga keuangan syariah masih kurang konsisten, terutama dalam pencatatan aset dan pendapatan wakaf.
Dasar Fatwa Ulama
Fatwa ulama mengenai wakaf berlandaskan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad ulama. Berikut beberapa dasar penting:
- Al-Qur'an:
- QS. Al-Baqarah: 261 "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, di setiap bulir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. Â
 Â
- QS. Al-Baqarah: 261 "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, di setiap bulir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. Â
- Sunnah:
- Hadis riwayat Umar bin Khattab tentang wakaf kebun Khaibar yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa menjual atau menghibahkannya.
- Fatwa Ulama:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait wakaf tunai dan produktif, yang memperbolehkan investasi aset wakaf selama sesuai dengan prinsip syariah.
Standar Akuntansi Syariah
Standar akuntansi syariah untuk wakaf di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Beberapa poin penting adalah:
- PSAK 112: Akuntansi Wakaf: