Mohon tunggu...
Mawaldy Wahid
Mawaldy Wahid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya Olahraga seperti futsal, sepak bola, dan saya suka melukis dan mewarnai

Selanjutnya

Tutup

Financial

Akuntansi pada Lembaga Keuangan Syari'ah dengan Materi Wakaf

25 Desember 2024   19:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   19:06 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian Akad Syariah

Akad syariah adalah kesepakatan atau kontrak yang dibuat antara dua pihak atau lebih dalam transaksi keuangan atau komersial, yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks wakaf, akad berfungsi sebagai dasar untuk mengikat waqif (pihak yang mewakafkan), nadzir (pengelola wakaf), dan penerima manfaat wakaf dalam sebuah perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad syariah pada wakaf harus bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, serta memastikan keadilan dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Permasalahan

  1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat: Banyak masyarakat yang belum memahami konsep wakaf, khususnya wakaf produktif. Hal ini menghambat optimalisasi aset wakaf.
  2. Pengelolaan yang Tidak Profesional: Sebagian besar aset wakaf dikelola secara tradisional tanpa strategi yang jelas, sehingga potensi ekonomi wakaf tidak termanfaatkan secara maksimal.
  3. Minimnya Dukungan Regulasi dan Infrastruktur: Peraturan terkait wakaf sering kali kurang mendetail dalam mengatur pengelolaan, akuntansi, dan pelaporan aset wakaf secara profesional.
  4. Keterbatasan Standar Akuntansi Syariah: Meskipun sudah ada standar akuntansi syariah, penerapannya di banyak lembaga keuangan syariah masih kurang konsisten, terutama dalam pencatatan aset dan pendapatan wakaf.

Dasar Fatwa Ulama

Fatwa ulama mengenai wakaf berlandaskan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad ulama. Berikut beberapa dasar penting:

  1. Al-Qur'an:
    • QS. Al-Baqarah: 261 "Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, di setiap bulir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.  
        
  2. Sunnah:
    • Hadis riwayat Umar bin Khattab tentang wakaf kebun Khaibar yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa menjual atau menghibahkannya.

  3. Fatwa Ulama:
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait wakaf tunai dan produktif, yang memperbolehkan investasi aset wakaf selama sesuai dengan prinsip syariah.

Standar Akuntansi Syariah

Standar akuntansi syariah untuk wakaf di Indonesia diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Beberapa poin penting adalah:

  1. PSAK 112: Akuntansi Wakaf:
    • Mengatur pengakuan, pengukuran, dan pelaporan aset wakaf oleh nadzir.
    • Aset wakaf dicatat sebagai aset amanah yang tidak boleh dijual kecuali dalam kondisi tertentu.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun