Mohon tunggu...
Ma'wah Iqbal Tanjung
Ma'wah Iqbal Tanjung Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

pencari ilmu dan pencari kebenaran.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat, Ribet? Ini Solusinya!

17 April 2016   10:42 Diperbarui: 17 April 2016   10:55 5820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disisi lain, UU Keperawatan  yang mengatur tentang Konsil Keperawatan sudah ada, namun Konsil Keperawatan Belun terbentuk.

Menurut UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 Pasal 49, yaitu :

(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:

a. melakukan Registrasi Perawat;

b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;

c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; 16 / 32

d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan

e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.

Saat ini, Seharusnya untuk mempermudah pengurusan STR,  penerbitan STR bisa dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan sesegera mungkin mendesak Pemerintah untuk mempercepat pembentukan konsil keperawatan yang sudah ada badan hukumnya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun