Disisi lain, UU Keperawatan  yang mengatur tentang Konsil Keperawatan sudah ada, namun Konsil Keperawatan Belun terbentuk.
Menurut UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 Pasal 49, yaitu :
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Perawat;
b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; 16 / 32
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan
e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
Saat ini, Seharusnya untuk mempermudah pengurusan STR, Â penerbitan STR bisa dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan sesegera mungkin mendesak Pemerintah untuk mempercepat pembentukan konsil keperawatan yang sudah ada badan hukumnya.
Â