Â
STR ( Surat Tanda Registrasi )
Surat Tanda Registrasi (STR) bagi perawat atau mungkin tenaga kesehatan lain merupakan hal yang sangat penting bagi beberapa tenaga kesehatan sebagai legalitas mereka sebagai tenaga kesehatan.
Menurut UU Keperawatan No. 38 tahun 2014 Pasal 18 Dijelaskan bahwa persyaratan dalam mendapatkan STR adalah sebagai berikut :
a. memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan; Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.Â
Namun kenyataannya pada poin b yang menerangkan setiap lulusan perawat yang ingin mengurus STR harus memiliki sertifikat kompetensi, hal ini memungkinkan memberatkan calon perawat baru. Dikarenakan proses yang lama dan jangka waktu ujian kompetensi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Pengurusan STR saat ini yang terjadi adalah proses yang terlalu panjang dengan alur setiap individu yang ingin mengurus STR harus melalui institusi pendidikan terkait terlebih dahulu, setelah itu dokumen di verifikasi oleh MTKP, setelah selesai di verifikasi maka akan dikirim ke MTKI untuk ditindaklanjuti. Permasalahan yang terjadi adalah terjadinya penumpukan dokumen di pusat karena bukan hanya STR perawat saja yang diproses tetapi juga tenaga kesehatan lain. Hal inilah yang menjadi kelemahan dari sistem tersebut.
Disisi lain, UU Keperawatan  yang mengatur tentang Konsil Keperawatan sudah ada, namun Konsil Keperawatan Belun terbentuk.
Menurut UU Keperawatan No. 38 Tahun 2014 Pasal 49, yaitu :
(1) Konsil Keperawatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Keperawatan memiliki tugas:
a. melakukan Registrasi Perawat;
b. melakukan pembinaan Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan;
c. menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan; 16 / 32
d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat; dan
e. menegakkan disiplin Praktik Keperawatan.
Saat ini, Seharusnya untuk mempermudah pengurusan STR, Â penerbitan STR bisa dilakukan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dan sesegera mungkin mendesak Pemerintah untuk mempercepat pembentukan konsil keperawatan yang sudah ada badan hukumnya.
Â
Oleh : Ma’wah iqbal Tanjung, Zainal Marzuki, Ramona Hotnida Sari Nasution
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H