Mohon tunggu...
mawaddah insani
mawaddah insani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya suka berenang, saya memiliki pribadi yang ceria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Hukum Jika Informed Consent Tidak Diberikan

10 Oktober 2024   08:08 Diperbarui: 10 Oktober 2024   08:35 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Informed consent adalah proses yang melibatkan interaksi antara penyedia layanan kesehatan dan pasien. Tujuan utama dari informed consent adalah untuk memastikan bahwa pasien memiliki informasi yang cukup untuk membuat keputusan yang rasional mengenai perawatan kesehatannya. Proses ini didasarkan pada prinsip otonomi pasien dan merupakan hak dasar setiap individu. Penyedia layanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan lengkap kepada pasien, serta memastikan bahwa pasien memahami informasi tersebut. Dengan demikian, pasien dapat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan mengenai perawatan kesehatannya dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Informed consent atau persetujuan tindakan medis adalah izin resmi yang diberikan oleh pasien atau keluarganya kepada dokter untuk melakukan berbagai prosedur kesehatan. Izin ini diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan yang lengkap dan jelas mengenai kondisi kesehatan mereka, pilihan pengobatan yang tersedia, serta potensi risiko dan manfaat dari setiap pilihan tersebut. Proses pemberian izin ini melibatkan komunikasi dua arah yang setara antara dokter dan pasien, di mana pasien memiliki kesempatan untuk bertanya dan memahami sepenuhnya informasi yang diberikan. Keputusan akhir mengenai tindakan medis sepenuhnya berada di tangan pasien, dan keputusan ini harus dihormati tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. istilah "informed consent" atau persetujuan tindakan medis sudah sangat familiar dalam dunia medis, pemahaman yang mendalam tentang konsep ini masih sering kurang. Banyak dokter yang belum sepenuhnya memahami esensi dari persetujuan tindakan medis yang benar. Akibatnya, proses meminta persetujuan pasien seringkali dilakukan secara asal-asalan, tanpa mengikuti prosedur yang tepat seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.[1]

 

Persetujuan tindakan medis (informed consent) sangat penting dalam dunia kesehatan. Sebelum melakukan tindakan medis, dokter wajib memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada pasien. Hal ini bertujuan agar pasien memahami dan menyetujui tindakan yang akan dilakukan. Tanpa adanya informed consent, dokter dapat dianggap melakukan tindakan melawan hukum, meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan medis kecuali jika Pasien telah memberikan persetujuannya, tindakan tersebut berdasarkan indikasi medik dan  tindakan medik tersebut dilakukan sesuai ilmu kedokteran.

 

Informed Consent memiliki 2 bagian yang cukup penting yaitu informasi yang diberikan oleh dokter dan persetujuan yang diberikan kepada pihak pasien. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nom.or 29.0 /MENKE.S/PER/III/2008 yang mengatur tentang Perset.ujuan Tind.akan Ked.okteran mendefinisian Informed Consent sebagai p.ersetujuan yang ddiberikan oleh pa.sien atau kelua.rga ter.dekat yang telah mendapatkan penje.lasan secara lengk.ap mengenai tindak.an kedok.teran maupun kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Persetujua.n diberikan setelah p.asien sudah mendapatkan p.enjelasan dari dokter yang bersangkutan. Persetujuan yang diberikan oleh pasien dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan sehingga Informed Consent juga termasuk dalam hak pasien dalam bidang kesehatan yaitu hak mendapat pelayanan kesehatan, hak untuk mendapatkan informasi, dan hak untuk menentukan

 

Salah satu contoh umum adalah ketika dokter mendelegasikan tugas meminta persetujuan pasien kepada perawat, bidan, atau anastesi. Pasien atau keluarga hanya diminta menandatangani dokumen persetujuan tanpa diberikan penjelasan yang cukup mengenai prosedur medis yang akan dilakukan, termasuk risiko yang mungkin timbul.

 

Padahal, secara hukum, persetujuan tindakan medis yang tidak disertai penjelasan yang memadai dari dokter yang akan melakukan tindakan tersebut dianggap tidak sah. Hal ini dapat menjadi celah hukum dan berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi komplikasi atau masalah medis lainnya setelah tindakan dilakukan.

  Jika seorang tenaga medis tidak memperoleh persetujuan tindakan medis (informed consent) dari pasien terlebih dahulu, maka hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien dan dapat berujung pada berbagai konsekuensi hukum bagi tenaga medis tersebut.

  • Tindakan Melawan Hukum
  • Pasal 1365 KUH Perdata: Jika tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent mengakibatkan kerugian bagi pasien, maka tenaga medis dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum.
  • Pasal 351 KUHP: Jika tindakan medis tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, maka tenaga medis dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan.
  • Malpraktik Medis
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Undang-undang ini mengatur tentang standar profesi kedokteran, termasuk kewajiban untuk memberikan informed consent. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap sebagai malpraktik medis.
  • Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia: Kode etik ini mengatur perilaku dan tindakan yang harus dilakukan oleh tenaga medis, termasuk kewajiban untuk memberikan informed consent. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.
  • Sanksi Administratif
  • Peraturan Menteri Kesehatan: Peraturan Menteri Kesehatan terkait praktik kedokteran juga mengatur tentang informed consent. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.

 

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien dan Dokter Akibat Adanya Perjanjian Informed Consent. Menurut Syahrul Machmud (2012), hubungan antara dokter dan pasien bisa dibagi menjadi tiga tahap:

  1. Pasien pasif: Pasien sepenuhnya menyerahkan keputusan pada dokter karena merasa dokter lebih tahu atau karena kondisi pasien.
  2. Kerja sama terbatas: Pasien ikut serta dalam proses pengobatan, tapi dokter tetap yang memutuskan tindakan medis.
  3. Kerja sama penuh: Pasien dan dokter sama-sama terlibat dalam pengambilan keputusan, dengan komunikasi yang intens.

 

Berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata mendefinisikan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hubungan perjanjian antara dokter dan pasien juga diatur dalam 1320 KUHPerdata dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Kesepakatan antara dokter dan pasien guna mewujudkan kesehatan pasien didasarkan tanpa adanya unsur pemaksaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasal 39 Praktik Kedokteran dan Pasal 1323 sampai dengan 1328 KUHPerdata.
  • Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian memenuhi syarat dan didasarkan pada upaya penyembuhan
  • Perjanjian dibuat tidak melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Berdasarkan Undang-Undang Praktik Kedokteran Pasal 45 ayat (3) menyatakan penjelasan yang utuh untuk pasien yang diberikan sekurangnya meliputi:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis
  •  
  • Tujauan tinda.kan me.dis dilakukan
  •  
  • Alternatif tindakan lain dan resikonya
  •  
  • Risiko komplikasi yang mungkin terjadi
  •  
  • Prognosis tindakan yang dilakukan[3]

 

Kedudukan hukum informed consent dalam praktik kedokteran di Indonesia Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas mengatur kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan informed consent kepada pasien sebelum melakukan tindakan medis. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Jika seorang dokter melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang sah, maka ia dapat dijerat dengan berbagai tuntutan hukum. Secara perdata, pasien dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Lebih jauh lagi, jika tindakan medis tersebut mengakibatkan cedera serius atau kematian, dokter dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP. Selain aspek perdata dan pidana, pelanggaran terhadap prinsip informed consent juga dapat berdampak pada aspek administratif. Dokter yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi pencabutan izin praktik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 Tahun 2008. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang tidak profesional dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan.

 

KESIMPULAN

 Informed consent merupakan pilar fundamental dalam hubungan dokter-pasien. Pelaksanaan informed consent yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan etika kedokteran dapat berakibat serius. Bagi pasien, hal ini dapat mengakibatkan kerugian fisik, mental, dan bahkan kematian jika terjadi komplikasi yang tidak terduga akibat tindakan medis yang tidak disetujui. Bagi tenaga medis, pelanggaran terhadap informed consent dapat berujung pada tuntutan hukum, sanksi administratif, dan bahkan pencabutan izin praktik. Selain itu, pelanggaran terhadap informed consent juga dapat merusak reputasi profesi kedokteran secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak terkait, baik pemerintah, organisasi profesi, maupun tenaga medis sendiri, untuk berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan informed consent di Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun