Mohon tunggu...
Mawadah Latifah
Mawadah Latifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Inovasi terhadap Pelayanan Publik

13 November 2023   16:35 Diperbarui: 13 November 2023   16:51 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan berbagai macam pelayanan publik. Dalam menyelenggakannya suatu pelayanan maka pemerintah harus memiliki inovasi terhadap apa yang ingin di berikan kepada Masyarakat. Hardvard's Theodore Levitt dalam Suryana (2014:43) mengemukakan definisi dari inovasi adalah kemampuan mengaplikasikan solusi yang kreatif terhadap permasalahan dan peluang yang ada untuk lebih memakmurkan kehidupan masyarakat. Jadi inovasi adalah melakukan sesuatu yang baru. Sedangkan pelayanan publik menurut Mahmudi (2010:223), adalah  segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi Masyarakat. Pembinaan inovasi memiliki kriteria yang tertuang dalam UU Kemenpan RB pasal 3 yaitu :

  • memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan atau kebijakan dan desain pelaksanaan baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  • efektif, yaitu menghasilkan keluaran yang nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  • bermanfaat, yaitu memberikan dampak bagi peningkatan kualitas Pelayanan Publik;
  • mudah disebarkan, yaitu mudah untuk ditiru dan dikembangkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya; dan
  • berkelanjutan, yaitu terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapat dukungan masyarakat.

Sejak awal pemerintahan modern, inovasi telah dianggap sebagai elemen penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Reformasi pemerintahan yang dimulai pada abad ke-19, seperti gerakan reformasi di Amerika Serikat dan perubahan dalam birokrasi Eropa, mencari cara untuk memperbaiki tata kelola dan layanan publik. Pemahanan mudahnya Inovasi mempunyai kaitan yang erat dengan pelayanan publik karena dapat membantu Masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya. Kalian dapat merasakan pelayanan publik di dalam kantor pemerintah, kantor pos, kantor polisi, rumah sakit umum, kantor pajak, kantor imigrasi, dan lain sebagainya.

Berikut inovasi dalam peningkatan pelayanan publik antara lain:

1. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, seperti pembuatan aplikasi mobile untuk layanan administrasi, pembayaran pajak online, dan pelaporan pengaduan masyarakat.

2. Implementasi government-to-government (G2G) dan government-to-citizen (G2C) e-government untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.

3. Pengembangan layanan satu atap (one-stop service) yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu tempat sehingga masyarakat tidak perlu mengurus berbagai dokumen di tempat yang berbeda.

4. Penerapan citizen feedback mechanism, seperti survei kepuasan masyarakat dan pengumpulan masukan dari masyarakat untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik.

5. Pengembangan program pelatihan dan pendidikan bagi pegawai pelayanan publik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

6. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam menyediakan layanan publik yang lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pelayaan publik harus diberikan inovasi seiring perkembangan zaman agar masyarakat tetap percaya pada pemerintah, jika dalam pelayanan publik tidak ada inovasi atau stagnan maka Warga negara mungkin merasa bahwa pemerintah tidak memberikan layanan yang memadai atau tidak responsif terhadap perubahan kebutuhan mereka dan merasakan pemerintah belum siap dalam menghadapi situasi yang krisis. Hal hal yang menjurus pada inovasi dapat kalian baca lebih lanjut dalam UU Kemenpan RB Republik Indonesia Nomor 7 dan 91 Tahun 2021 serta tentang pelayanan publik pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun