Pelayaan publik harus diberikan inovasi seiring perkembangan zaman agar masyarakat tetap percaya pada pemerintah, jika dalam pelayanan publik tidak ada inovasi atau stagnan maka Warga negara mungkin merasa bahwa pemerintah tidak memberikan layanan yang memadai atau tidak responsif terhadap perubahan kebutuhan mereka dan merasakan pemerintah belum siap dalam menghadapi situasi yang krisis. Hal hal yang menjurus pada inovasi dapat kalian baca lebih lanjut dalam UU Kemenpan RB Republik Indonesia Nomor 7 dan 91 Tahun 2021 serta tentang pelayanan publik pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H