Mohon tunggu...
M Avid Liannur
M Avid Liannur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keadillan

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan RUU Tindak Pidana Seksual

13 April 2022   16:30 Diperbarui: 13 April 2022   18:50 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan lain dalam UU TPKS termasuk yang terkait dengan hukum acara. Mulai dari syarat pembuktian, syarat pelaporan, hingga syarat proses penyidikan. 

UU TPKS  juga mengakui konsep tindak pidana kekerasan seksual korporasi, sebagaimana diakui dalam ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana lainnya. 

Pemberlakuan UU TPKS tentunya merupakan langkah maju dalam upaya melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual. 

Namun yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana pengembangan norma atau aturan tersebut dapat diterapkan secara adil, menjamin perlindungan korban kekerasan seksual dan hukuman yang adil pelaku kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun