Mohon tunggu...
M Avid Liannur
M Avid Liannur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Keadillan

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan RUU Tindak Pidana Seksual

13 April 2022   16:30 Diperbarui: 13 April 2022   18:50 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

M. Avid Liannur-204102040042

Pada Selasa, 12 April 2022, DPR dan pemerintah menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau  disingkat  RUU TPKS menjadi undang-undang. 

Pengesahan ini tentunya menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Negara Indonesia dalam pemberantasan kejahatan kekerasan seksual. 

Meskipun legitimasi hukum perlindungan terhadap  kekerasan seksual berada di tangan DPR dan Pemerintah, pengesahannya tetap  disambut baik. Pasalnya, jalan terjal itu sudah dilalui hingga akhirnya mencapai tahap persetujuan. 

Namun, dalam  RUU versi terbaru, terutama dalam  penjelasan umum, undang-undang ini dibuat untuk menjawab kebutuhan hukum material dan resmi untuk melindungi harkat dan martabat setiap orang dari tindakan kekerasan, kekerasan seksual. 

Ditegaskan pula bahwa undang-undang tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk melegitimasi praktik seksual yang menyimpang atau liberal, yang  jelas bertentangan dengan Pancasila dan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia. 

Ada 9 jenis tindak kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang TPKS. Mulai dari kekerasan seksual  fisik hingga kekerasan seksual non fisik. Selain itu, kata-kata regulasi juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Kekerasan seksual  elektronik termasuk merekam atau memotret dengan konotasi seksual yang bertentangan dengan kehendak atau persetujuan orang yang menjadi subjeknya. Hukuman yang lebih berat lagi jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud  pemerasan atau ancaman. 

Selain mengatur jenis-jenis pelanggaran kekerasan seksual dan hukumannya, undang-undang tersebut juga mengatur ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak korban dan  upaya rehabilitasi korban. 

Selain itu, ketentuan yang berkaitan dengan re-edukasi bagi pelaku kejahatan seks juga diberikan. Tentu saja keseimbangan hukum  dari perspektif pelaku dan korban telah dibuat dalam ketentuan undang-undang TPKS ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun