Mohon tunggu...
Maurid Rumere
Maurid Rumere Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Dasar

Mancing Mania

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara (Makalah)

7 Desember 2023   20:18 Diperbarui: 7 Desember 2023   20:31 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

                                                            KATA PENGANTAR

        Segala puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah yang telah memberikan hikmah, hidayah, kesehatan serta umur yang panjang sehingga makalah ini yang berjudul "Pancasila Sebagai Dasar Negara" ini dapat terselesaikan. Kami juga berterima kasih kepada Ibu Meita Fitrianawati, Fransisca Mujirah serta Bpk. Wildan Fauzi yang telah membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan tugas ini untuk Praktek Penilian Ukin (Uji Kinerja) PPG dalam jabatan Gelombang 2 Tahun 2023.

        Dalam makalah ini kami akan membahas masalah mengenai "Pancasila Sebagai Dasar Negara" karena sangat penting untuk kita ketahui apa itu Pancasila dan kami juga akan membahas lebih detil tentang Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 . Kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bisa membangun menuju kesempurnaan dari pada pembaca untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya.

                                                                                     Biak, 05 Desember 2023

                                                                                                     Penulis

----------------------------------------------------

                                                DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................. ii
DAFTAR ISIiii
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang ...................................................................................... 1
B.Rumusan Masalah ................................................................................ 2
C.Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.......3
B.Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945....11
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan ........................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 16

------------------------------------------------------

                                                         BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
     Pancasila merupakan ideologi pokok bagi negara Indonesia, berasal dari dua kata dalam bahasa Sanskerta: "paca" yang berarti lima dan "sila" yang berarti prinsip atau asas. Sejak zaman nenek moyang, Pancasila telah menjadi landasan dan panduan bagi kehidupan berbangsa. Hari lahir Pancasila, dirayakan setiap tanggal 1 Juni, menandai pentingnya nilai-nilai ini. Berbeda dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, kesepakatan Pancasila bersifat tak tergantikan dan tak dapat diubah.
Masyarakat Indonesia, yang mengikuti prinsip-prinsip Pancasila, diarahkan untuk menciptakan masyarakat yang modern. Untuk mencapai hal ini, diperlukan hukum yang mengatur norma-norma, aturan, dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia. UUD 1945 menjadi landasan hukum tertulis yang mendasari negara ini.
Makalah ini bertujuan untuk menyajikan pemahaman bahwa mempelajari Pancasila tidak hanya sekadar memahami nilainya, tetapi juga memahami Pancasila yang benar. Memahami Pancasila yang benar berarti memahaminya secara yuridis, konstitusional, dan objektif-ilmiah. Secara yuridis-konstitusional, Pancasila menjadi dasar negara yang mengatur pemerintahan. Dengan sisi objektif-ilmiah, Pancasila merupakan filsafat atau sistem pemikiran yang logis dan dapat diterima oleh akal sehat.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?

2. Bagaimana penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?

C. Tujuan
     Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu:
1. Untuk mengetahui hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
2. Untuk mengetahui penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945

-------------------------------------------------

                                                 BAB II PEMBAHASAN

A. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
     Pancasila berfungsi sebagai inti Pembukaan UUD 1945, memberikan dasar yang kuat, tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945, sebagai prinsip hukum fundamental, tak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk MPR dan DPR, sesuai Landasan Hukumnya Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966, No. Tap MPR No. V/MPR/ 1973, dan TAP MPR No. IX/MPR/1978. Mengubahnya berarti membubarkan proklamasi negara. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) bersifat tetap, melekat pada kelangsungan hidup Republik Indonesia.

Pancasila, sebagai sumber hukum Republik Indonesia, diwujudkan dalam pembukaan dengan pasti demi kepastian hukum. Oleh karena itu, Pancasila adalah substitusi esensial Pembukaan UUD 1945. Pancasila mencerminkan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, menjadi norma dasar dan sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.

Pancasila, sebagai dasar negara, dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa. Pancasila dijadikan ideologi negara, mencerminkan cita-cita hukum dan moral yang melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Pembukaan UUD 1945, yang membentuk dasar falsafah negara Pancasila, merupakan kesatuan nilai dan norma yang tidak dapat dipisahkan dari pasal-pasal UUD 1945. Pancasila memegang peran sentral dalam penyelenggaraan negara, menjadi landasan tinggi yang mengontrol kesesuaian norma hukum dengan UUD 1945. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran Pembukaan yang tak lain adalah sila-sila Pancasila.

Pancasila dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 melalui pasal-pasal yang mencakup sistem pemerintahan, hubungan antara negara dan penduduk, serta materi lain seperti bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan. Amandemen UUD 1945 menegaskan dan mengembangkan prinsip-prinsip Pancasila dalam konteks kekinian.
Pancasila, sebagai dasar negara yang dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia, mengakar dalam pandangan hidup bangsa dan diterima sebagai dasar negara yang mengatur kehidupan kenegaraan. Pembukaan UUD 1945 menjadi wadah yang mencerminkan esensi Pancasila, memberikan dasar hukum yang tidak dapat diubah, dan memainkan peran sentral dalam penyelenggaraan negara. Pancasila, dengan nilai-nilai luhur, menjadi sumber hukum utama, baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia, mencerminkan persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Penjabaran Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945
Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya sebagai norma dasar, tetapi juga sebagai cerminan jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945, yang mencakup Pancasila, memiliki kedudukan yang kuat, menjelma sebagai garis besar nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua elemen ini, Pembukaan dan Pancasila, membentuk satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, membentuk kerangka norma hukum yang tinggi. Pancasila juga mengandung makna sebagai sumber dan landasan UUD 1945, yang berfungsi sebagai alat kontrol untuk mengevaluasi kesesuaian norma hukum yang berlaku dengan ketentuan UUD 1945.

Pengertian tentang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat ditemukan dalam penjelasan otentik UU Indonesia, di mana Pancasila dijelaskan sebagai jiwa dan sumber UUD 1945. Secara teknis, pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran Pancasila, dan Pancasila menjadi substansi esensial pembukaan tersebut. Hal ini mengukuhkan kedudukan Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi yang tidak dapat diubah melalui jalur hukum, melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

Pancasila juga dinyatakan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan menjadi sumber hukum serta cita hukum di Indonesia. Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mencerminkan pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah sila-sila Pancasila. Pembukaan tersebut juga dijelaskan sebagai pokok kaidah negara fundamental yang bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR dan DPR. Dengan demikian, Pancasila, sebagai nilai luhur, menuntun perjalanan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia, mengakar dalam kepribadian serta tujuan yang ingin diwujudkan.

--------------------------------------------------

BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.

-----------------------------------------------

                                                                BAB III PENUTUP


A. Kesimpulan
     Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diinterpretasikan sebagai hubungan formal dan material. Secara formal, terlihat bahwa Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan, menandakan bahwa dasar kehidupan bernegara tidak hanya bergantung pada aspek-aspek sosial, ekonomi, dan politik, melainkan juga melibatkan aspek-aspek kultural, religius, serta aspek-aspek kenegaraan yang tercermin dalam Pancasila.
Hubungan antara Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan Pancasila ke dalam batang tubuhnya bersifat kausal dan organis. Secara kausal, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menjadi penyebab keberadaan batang tubuh UUD tersebut. Sementara itu, secara organis, Pembukaan dan batang tubuh UUD menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Dengan menyajikan inti pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila dalam batang tubuhnya, Pancasila tidak hanya menjadi cita-cita hukum, tetapi juga telah menjadi hukum positif.

-----------------------------------------------

                                                       DAFTAR PUSTAKA

Rey Manda Sianipar. 2013. "Pancasila Dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945". Online. (http://reymandasianipar.blogspot.com/2013/10/pancasila-dalm-batang-tubuh-uud- nri.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

Anak Ciremai. 2016. "Makalah PPKN tentang Hubungan Pancasila". Online. (http://www.anakciremai.com/2016/03/makalah-ppkn-tentang-hubungan- pancasila.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

Ria Vinola. 2014. "Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945". Online. (http://riaviinola.blogspot.com/2014/09/hubungan-antara-pembukaan-uud- 1945_79.html?m=1) Diakses 22 September 2018.

Bhatara Media. (Tidak ada tahun). "Sebutkan dan Jelaskan Hubungan Antara Pancasila Dengan Pembukaan UUD 1945". Online. (http://www.bhataramedia.com/forum/sebutkan-dan-jelaskan-hubungan-antara- pancasila-dengan-pembukaan-uud-1945/) Diakses 22 September 2018.

Oleh : Maurid Rumere

PPG Dalam Jabatan UAD 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun