Mohon tunggu...
Maura hanisa
Maura hanisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang Mahasiswi Aktif Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman dengan peminatan Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adanya Perbedaan Akad Murabahah dengan Akad Konvensional Menurut Hukum Ekonomi Syariah

17 Mei 2024   11:04 Diperbarui: 17 Mei 2024   16:20 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan barang atau aset dapat berpindah langsung kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan, tergantung pada ketentuan transaksi.

Risiko

Risiko dalam akad murobaah dapat lebih terdistribusi secara adil antara bank dan pelanggan. Bank dapat menanggung risiko atas kepemilikan dan nilai aset sebelum penjualan kembali kepada pelanggan.

Risiko mungkin lebih terpusat pada pelanggan, terutama jika terjadi fluktuasi suku bunga atau nilai aset yang dibeli menggunakan pembiayaan konvensional.

Keuntungan & Kerugian

Keuntungan bank dalam akad murobaah berasal dari selisih harga jual kembali aset kepada pelanggan dengan harga beli aset. Namun, bank juga bisa menanggung kerugian jika harga aset turun sebelum penjualan kembali.

Bank mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga yang dikenakan pada pinjaman yang diberikan kepada pelanggan. Kerugian biasanya ditanggung oleh pelanggan jika terjadi gagal bayar atau perubahan kondisi pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun