Mohon tunggu...
Fredy Maunareng
Fredy Maunareng Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Bahasa

Menuduh diri sebagai "Pemerhati Bahasa" dari Nusa Laung, Pulau Wetar-Maluku Barat Daya Korespondensi melalui Email : fredy.maunareng@gmail.com | WA : +6281237994030 |

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

TKA, Serikat Pekerja, Perpres TKA, dan Capres 2019

5 Mei 2018   12:30 Diperbarui: 5 Mei 2018   13:06 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar dari pihak ketiga. Sumber: nusantara.rmol.co

Serikat Pekerja

Serikat Pekerja (SP) atau yang disebut dengan nama lain merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja. Hak dan kewajiban organisasi ini secara yuridis di atur pada Pasal 25, UUSP. Ayat (1) butir e dari pasal terbut menjamin hak melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Demikian organisasi ini diberi kesempatan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal memberikan gagasan-gagasan perbaikan taraf hidup masyarakat kerja sebagaimana mestinya. Misalnya, penetapan Upah Minimum yang melibatkan SP pada sektor usaha tertentu (lihat Permenakertrans No. 7 tahun 2013).

Di sisi lain, ketentuan Pasal 25 UUSP cenderung dijalankan dengan politik praktis. Mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang pro kepada buruh adalah sah-sah saja, tetapi menggiring opini untuk menjatuhkan pilihan pada calon pemimpin tertentu adalah di luar dari ketentuan yang diatur dalam UUSP. Jika memang seperti itu yang diharapkan, jadikan saja Konfederasi kalian sebagai Partai Buruh agar tidak memunculkan kesan perpecahan organisasi buruh atau organisasi serikat pekerja.

Menanggapi beredarnya informasi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia, bagi saya, perlu langkah preventif bagi peran SP, misalnya, dalam hal pengawasan. Patut diakui bahwa masalah-masalah hubungan industrial umumnya terjadi karena lemahnya pengawasan. UU 3/1951, Perpres 20/2010, PB Menaker dan Mendagri Nomor 14/51 tahun 2012, Permenaker 33/2016, tak ada satupun kewenangan serikat di dalamnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Bahkan UUSP pun tidak menyebutkan kewenangan itu secara eksplisit maupun secara implisit. Padahal, serikatlah yang bersentuhan langsung dengan masuk dan/ atau keluarnya tenaga kerja di lapangan. Perbedaan data pemerintah dan laporan masyarakat atau audit Ombudsman sekalipun adalah hal yang lumrah terjadi. Oleh karenanya, perbedaan data itu bukanlah sesuatu yang mengherankan.

Hari ini, regulasi kewenangan Serikat Pekerja hanya berkutat seputar penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada level pertama atau level bipartit, tetapi terbatas dalam hal pengawasan. Kewenangan ini perlu ditambahkan agar pekerja juga terhindar dari kemungkinan conflict of interest.

Perpres TKA

 Perpres 20 tahun 2018 menjadi senjata yang dipakai KSPI untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pada saat unjuk rasa. Pada substansinya, KSPI menduga Perpres TKA memudahkan masuknya TKA ke Indonesia. Kalau dilihat lebih arif dengan tidak memiliki pretensi dan tendensi politik apapun, perpres ini sudah sangat baik dengan menyederhanakan birokrasi yang terlalu rumit. Panjangnya komunikasi birokrasi cenderung berakibat pada perilaku kolusi.

Dalam tulisan ini, saya tidak perlu menjelaskan bagian mana yang disederhanakan dalam urusan birokrasi. Oleh pemerintah, semua ini sudah dijelaskan. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai oleh Yorrys Rawyai pun berpendapat bahwa Perpres TKA justeru memperkat masuknya TKA ke Indonesia (baca di sini). 

Pada intinya, syarat penggunaan TKA yang diatur dalam Perpres TKA tidak begitu berbeda dengan ketentuan UUKetenagakerjaan. Misalnya, bersedia mengalihkan keahliannya kepada tenaga pendamping.

Bagian yang ingin saya soroti ialah syarat penggunaan tenaga kerja pendamping harus lebih diperkuat dengan alat ukur yang jelas. Pemerintah jangan berharap banyak kalau parameter tenaga pendamping hanya dilihat dari secarik kertas. Umumnya, syarat tenaga pendamping dipenuhi secara formalitas.

Lantas, tenaga pendamping tidak mendapatkan apa yang diharapkan dalam hal alih teknologi dan alih pengetahuan. Selain itu, Pasal (4) ayat 2 dari Perpres TKA dan aturan terkait lainnya juga masih dapat ditarik-tarik. Rumusan "Dalam hal jabatan belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA", bersifat relatif, apalagi investasi berupa modal asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun