Hukum Huruf Kapital di Kata Ulang
Dasarnya, harus mengetahui bentuk kata ulang tersebut. Istilah kata ulang juga disebut reduplikasi (perulangan). Kata ulang murni atau dwilingga (pengulangan seluruh bentuk dasar) harus dengan semua huruf kapital pada setiap awal kata, sifatnya tidak mengalami perubahan. (1) Kupu-Kupu Malam Hinggap di Terminal Bus Sungai Kunjang. (2) Membereskan Sayap-Sayap Pesawat yang Jatuh ke Perairan Mahakam.
Kalau yang ini namanya kata ulang yang sudah mengalami perubahan bentuk; kata ulang perubahan, kata ulang dwipurwa, kata ulang berimbuhan, dan kata ulang sebagian. (1) Gerak-gerik Dukun Cabul di Loa Kulu Dibekuk Polisi. (2) Berjalan-jalan di Kota Samarinda Sambil Menikmati Es Kotor.
Sampai di sini dulu. Ingat, lanjut diskusi di kolom komentar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H