Mohon tunggu...
Maulita Indriana
Maulita Indriana Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

BBPOM di Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Aman-Halal Vaksin vs Mitos

15 Januari 2021   11:41 Diperbarui: 15 Januari 2021   11:46 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak April 2020, masyarakat Indonesia mulai dihebohkan dengan keberadaan Virus Corona yang sangat mudah menular melalui pernafasan dan rongga mulut. Virus ini dapat menyerang siapa saja, tidak pandang usia,  laki-laki, wanita, tua, muda, anak-anak, pejabat, rakyat biasa,   bekerja, pengangguran, yang sudah menikah, bujangan, hamil, maupun ibu menyusui, semua dapat terkena dampaknya.

Penyakit yang disebabkan infeksi Virus Corona disebut COVID 19 (Corona Virus Disease 2019), dengan gejala ringan seperti flu, demam dan pilek atau dapat juga menimbulkan gejala berat pada infeksi paru-paru, sesak nafas dan nyeri dada. Reaksi pada orang yang menderita COVID 19 bermacam-macam. Bagi yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) akan lebih terasa tingkat keparahannya, tetapi bagi orang yang sehat dan tidak ada penyakit bawaan, COVID 19 tidak berefek apapun, kelompok inilah yang dikenal dengan istilah OTG, orang tanpa gejala.

Seseorang dapat tertular COVID-19 melalui berbagai cara, yaitu tidak sengaja menghirup percikan ludah (droplet) yang keluar saat penderita COVID-19 batuk atau bersin, memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan terlebih dulu setelah menyentuh benda yang terkena cipratan ludah penderita COVID-19 atau kontak jarak dekat dengan penderita COVID-19.

Cara mencegah penularan Virus Corona telah digaungkan dari awal penyakit ini tersebar di Indonesia, yaitu dengan 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan. Cara ini akan efektif jika  masyarakat benar-benar disiplin dan tertib menerapkan protokol kesehatan.

Penggunaan masker tidak secara sembarang asal menggunakan, tetapi dipilih jenis masker yang mampu memfilter virus agar tidak masuk ke pernafasan, disertai cara pemakaian yang benar, masker benar-benar berfungsi melindungi hidung hingga menutupi dagu. Mencuci tangan hingga bersih sangat perlu dilakukan sebelum memegang makanan/minuman, menyentuh hidung ataupun mulut, karena virus yang mungkin sudah menempel di tangan akan dengan mudah masuk ke tubuh kita jika tangan tidak dibersihkan terlebih dulu.

Menggunakan masker dan mencuci tangan juga harus dipadukan dengan disiplin menjaga jarak dan menghindari kerumunan, karena seberapapun baiknya implementasi penggunaan masker dan mencuci tangan tetapi jika kita selalu berdekatan dengan orang-orang yang mungkin membawa virus, maka peluang kita tertular Virus Corona pun, besar.

Di kalangan masyarakat muncul pertanyaan-pertanyaan apakah penanggulangan bencana COVID 19 cukup dengan penerapan protokol kesehatan 3 M? Apakah tidak ada obat yang dapat menyembuhkan penyakit akibat Virus Corona? Tentunya kita telah mendengar dan melihat di media bahwa di awal munculnya penyakit ini, ada beberapa klaim produk yang dapat mengobati COVID 19.  Tetapi hingga saat ini, belum ada obat yang dapat menyembuhkan COVID 19, pengobatan bagi penderita COVID 19 hanya bersifat meningkatkan imunitas tubuh dan menyembuhkan gejala, misalnya pemberian oksigen untuk membantu pernafasan, melonggarkan rongga hidung ketika flu, atau obat yang dapat mengurangi demam. Untuk obat yang berkhasiat membunuh Virus Corona secara langsung, masih dilakukan penelitian lebih lanjut.

Satu-satunya cara yang dapat digunakan untuk membasmi Virus Corona adalah dengan pemberian Vaksin, yang mulai diberlakukan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.  Vaksin  COVID 19 bukanlah obat, vaksin ini berisi antigen yang mendorong pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap Virus Corona, sehingga apabila terpapar, seseorang akan kebal terhadap Virus Corona dan dapat terhindar dari penularan dan sakit yang ditimbulkannya.
Idealnya, setiap produk vaksin harus memiliki izin edar dari BPOM sebelum diedarkan dan digunakan secara luas di masyarakat. Tetapi pada masa pendemi ini, untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam penyediaan vaksin COVID 19, Badan POM mengeluarkan kebijakan terkait penjaminan keamanan, mutu dan khasiat vaksin COVID 19, yaitu dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat bagi Vaksin Sinovac.

Kebijakan penerbitan EUA bagi vaksin Corona tidak hanya dilakukan oleh Badan POM, tetapi dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemic COVID 19. EUA vaksin Corona dari Badan POM dikerluarkan setelah melalui serangkaian tahap pengujian, kajian ilmiah, evaluasi data internal maupun data eksternal yang memenuhi aspek keamanan, khasiat dan mutu.  
Vaksin Corona telah menunjukkan kemampuan membentuk antibodi dalam tubuh dan kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).

Vaksin Corona juga telah menunjukkan efikasi atau khasiat  dari uji klinik di Bandung sebesar 65,3%, yang telah memenuhi persyaratan WHO dengan minimal efikasi 50%. Ini berarti dengan vaksinasi, berpotensi menurunkan seseorang terinfeksi Virus Corona.

Kejadian efek samping yang ditimbulkan vaksin Corona bersifat ringan, hingga sedang, dan tidak berbahaya sehingga dapat pulih kembali.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun