Ada kata kata berbunyi seperti ini  "Jika senyum adalah ibadah, mengapa wajahmu harus kau tutupi?"
Bijaknya kita menggapinya dengan senyumin aja bahwa dari tulisan tersebut ada segelintir seseorang dengan  cara halus mengkepanyekan agar wanita lebih terbuka seperti layaknya laki-laki atau kesetaraan gender.
Emang dalam hadist disebutkan bahwa senyum itu termasuk sedekah. Di hadist yang lain juga menyebutkan "Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikit pun, meskipun hanya bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang berseri-seri." (HR. Muslim).
Namun jangan sampai dari kata-kata sepeti itu kita termakan manisnya.
Dalam islam seluruh tubuh wanita  adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Sebagian ulama wajah pun termasuk aurat dan wajib bagi seorang muslimah menutupinya sebagaimana mazhab yang kita anut, mazhab Syafii wajib hukumnya wanita menutupi wajahnya.
Maka ketika seorang muslimah bercadar membaca tulisan tersebut senyumin aja walau wajah tertutup dengan cadar.
 Bahwasanya ungkapan tersebut hanya  opini belaka  yang selama ini digagas oleh orang-orangnya liberal terkait permasalahan ini, selalu merepresentasikan pemikiran yang sesat, karena tidak memiliki dalil yang representatif, data yang tidak akurat, atas salah penempatan dalil
Argument seperti itu bentuk menolak syariat menutup wajah bagi perempuan Muslimah. Salah satunya mereka menggunakan argumen budaya. Mereka mengatakan  bahwa cadar adalah budaya Arab. Sehingga Muslimah Indonesia yang bercadar berarti tidak memiliki kecintaan yang utuh terhadap tanah airnya.
Kalau semisalnya cinta tanah air kita pun tak setiap hari mengunakan pakaian adat daerah notabenya pakaian khas kita, kita hanya memakainya saat hari tertentu seperti hari pahalwan atau kemerdekaan.
mereka sampai menggunakan dalil tidak pada tempatnya, yaitu sunahnya tersenyum atau menampakkan kegembiraan, dengan muka yang berseri-seri. Senyumnya wanita bisa menjadi dosa apabila membuat seseorang terlena kerenanya.
Padahal, yang dimaksud  hadist di sini jelas adalah yang tak
bertentangan dengan syariat. Seperti bertemu sesama Muslim yang sesama jenis, atau bertemu dengan keluarga yang masih mahram. Bukan dengan non-mahram, yang melihatnya saja jelas dilarang dalam agama
Maka senyumin aja. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H