Padahal, yang dimaksud  hadist di sini jelas adalah yang tak
bertentangan dengan syariat. Seperti bertemu sesama Muslim yang sesama jenis, atau bertemu dengan keluarga yang masih mahram. Bukan dengan non-mahram, yang melihatnya saja jelas dilarang dalam agama
Maka senyumin aja. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!