Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Hello i'm student at STBA JIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perselingkuhan dalam Agama Islam

12 Januari 2024   01:40 Diperbarui: 12 Januari 2024   01:41 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- beliau bersabda: ‘Tanda orang munafik itu ada tiga: Jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia mengingkari dan jika dipercaya ia berkhianat’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Dalil yang sangat terkenal tentang perselingkuhan yaitu QS. Al-isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 


wa lâ taqrabuz-zinâ innahû kâna fâḫisyah, wa sâ'a sabîlâ

Artinya  : "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Biasanya faktor yang memicu perselingkuhan di awali dengan ketidakpuasan antar pasangan tetapi tidak sedikit juga rumah tangga yang sangat harmonis memiliki masalah tentang ini. Bahkan, banyak beberapa orang yang melakukan perselingkuhan hanya bermodalan iseng semata. Berikut ini upaya terhindar dari godaan selingkuh.

1. Mendekatkan diri kepada Allah,

Mendekatkan diri kepada Allah bisa dilakukan seperti beribadah, berdzikir, dan berdoa senantiasa di jauhhkan dari perbuatan zina itu.

2. Lebih menghabiskan waktu dengan pasangan.

Lebih banyak menghabiskan dengan pasangan akan memicu rasa ingin lebih dekat dan kegiatan juga mampu menipis rasa ingin melakukan zinah.

3. Jauhi yang mempengaruhi.

Jauhi lingkungannya, Jauhi orang-orangnya, Jauhi pergaulannya, niscaya kamu akan di jauhi juga dari kegiatan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun