Mohon tunggu...
Lidya
Lidya Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

Hello i'm student at STBA JIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perselingkuhan dalam Agama Islam

12 Januari 2024   01:40 Diperbarui: 12 Januari 2024   01:41 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selingkuh merupakan perbuatan yang sangat di benci Allah Subhana wa ta'ala. Perselingkuhan juga adalah kegiatan yang bersifat zina yang dimana pasti akan ada balasannya di akhirat.

Pernikahan merupakan kegiatan yang sangat sakral dan tujuan menikah berikutnya untuk melaksanakan sunah Rasul. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Tidak hanya itu, seorang yang menikah juga mendapatkan pahala karena sudah melaksanakan sunah Rasul. Namun manusia sangat susah sekali menahan hawa nafsu nya terhadap lawan jenis banyak kasus perselingkuhan yang terjadi tanpa memikirkan dosa apa yang akan di tanggung olehnya.

Rasulullah SAW melarang keras seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Sudah diterangkan dalam hadits:

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah saw bersabda, "Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya" (HR Abu Dawud).

Bahkan sudah di jelaskan dalam QS. Yusuf Ayat 52, yang berbunyi sebagai berikut.

ذَٰلِكَ لِيَعْلَمَ أَنِّى لَمْ أَخُنْهُ بِٱلْغَيْبِ وَأَنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى كَيْدَ ٱلْخَآئِنِينَ

żālika liya'lama annī lam akhun-hu bil-gaibi wa annallāha lā yahdī kaidal-khā`inīn

Artinya: (Yusuf berkata): 

"Yang demikian itu agar dia (Al Aziz) mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya, dan bahwasanya Allah tidak meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.

Dalil lain pun menjelaskan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun