Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Permasalahan yang Ada di Ahli Waris

26 April 2024   10:55 Diperbarui: 26 April 2024   10:58 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?

Penyelesaian aul dan radd adalah metode yang digunakan dalam hukum waris Islam untuk menyelesaikan penyelesaian waris. Aul adalah perhitungan ulang yang dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris menerima bagian yang adil sesuai dengan hukum Islam. Sedangkan radd adalah pengembalian sebagian atau seluruh bagian warisan yang telah diterima oleh ahli waris yang tidak berhak.

5.Bagaimana penyelesaian sistem penempatan tempat di waris?

Pada Pasal 842 KUHPer menentukan bahwa: "Pergantian dalam garis lurus ke bawah yang sah,  berlangsung terus  dengan tiada akhirnya.  Dalam  segala  hal,  pergantian  seperti  di atas  selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal  terlebih  dahulu,  maupun  sekalian  keturunan mereka mewaris bersama-sama, satu sama lain,  dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya." (Penggantian  tempat pertama).

Pasal 844 KUHPer menentukan bahwa : Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki  dan perempuan  yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan  itu  setelah  meninggalnya semua  saudara  si  yang meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka,  yang  mana satu sama lain bertalian  keluarga  dalam perderajatan yang tak sama. (Penggantian tempat kedua).

Pasal 845 KUHPer menentukan bahwa :  Pergantian  dalam garis menyimpang diperbolehkan juga dalam pewarisan  bagi  para keponakan ialah dalam hal  bilamana  di samping  keponakan  yang bertalian keluarga sedarah  terdekat dengan si meninggal,  masih  ada  anak-anak  dan  keturunan saudara  laki-laki  atau perempuan darinya,  saudara  saudara mana telah meninggal terlebih dahulu. (Penggantian ketiga).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun